SURABAYA, Liputanjatim.com – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg.
Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai dampak negatif yang ditimbulkan sound horeg, termasuk adanya korban jiwa dalam sejumlah insiden di Jawa Timur.
Ratusan Santri dan Siswa di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, 512 Pasien Dilarikan ke Rumah Sakit
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Biyanto, meminta pemerintah, masyarakat, dan aparat memiliki pandangan yang sama dalam menyikapi keberadaan sound horeg.
"Karena itu masyarakat bersama aparat mesti memiliki kesamaan pandangan. Menimbang begitu banyak dampak negatif, maka larangan terhadap sound horeg harus ditegakkan," kata Biyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (2/9/2026).
Muhammadiyah Soroti Dampak Sound Horeg
Biyanto menilai keberadaan sound horeg lebih banyak memberikan mudarat dibandingkan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, dampak negatif yang ditimbulkan sound horeg sudah terlihat jelas. Terlebih, penggunaan sound horeg disebut telah mengakibatkan korban jiwa.
"Keberadaan sound horeg terbukti banyak mudaratnya. Dampak negatif yang ditimbulkan juga demikian jelas, apalagi sudah mengakibatkan korban jiwa. Di samping kerusakan bangunan di area sekitar, belum lagi kebisingan suara yang terjadi," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas sound horeg di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dalam catatan detikJatim, sedikitnya tiga warga meninggal dunia selama Agustus 2026 dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg. Salah satunya terjadi di Jember, sementara insiden lainnya terjadi di Banyuwangi dan kembali di Jember.
Minta Aparat Tegas
Tak hanya meminta pemerintah mengeluarkan larangan, Muhammadiyah Jawa Timur juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku sound horeg.
Biyanto menilai ketegasan aparat diperlukan untuk memastikan aktivitas yang dinilai menimbulkan dampak negatif tersebut tidak terus berulang.
Desakan Muhammadiyah Jatim ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang sebelumnya juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengeluarkan keputusan terkait larangan sound horeg.
MUI Jatim bahkan menyatakan sejak awal telah bersikap tegas terhadap sound horeg dengan menyebut penggunaannya haram berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek medis.
Dorongan dari dua organisasi keagamaan tersebut muncul setelah serangkaian insiden sound horeg menimbulkan korban jiwa di Jawa Timur.
Kini, pemerintah dan aparat penegak hukum didorong mengambil langkah lebih tegas agar persoalan sound horeg tidak kembali menimbulkan korban maupun kerugian bagi masyarakat.