Liputanjatim.com - Fenomena sound horeg masih menjadi daya tarik sebagian masyarakat untuk bersukaria di ruang terbuka. Namun penggunaan sound skala besar itu masih menjadi perdebatan pro kontra karena dentuman keras yang dikeluarkannya.
Akibatnya sering terjadi tragedi yang tidak mengenakkan bahkan hingga merenggut korban jiwa. Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember, salah seorang warga meninggal dunia tertimpa kanopi apotek akibat getaran yang ditimbulkan sound horeg.
Fenomena budaya populer ini sebagian menilai telah bergeser menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik, kesehatan masyarakat, serta keharmonisan sosial di berbagai perkampungan.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mengungkapkan bahwa Perda yang membahas Sound Horeg dudah terbentuk, ada klausul pelarangan penggunaan sound horeg diluar batas wajar.
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya dalam menyediakan instrumen hukum tersebut. Tinggal penerapan secara efektif di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
"Keberadaan Perda ini krusial agar aparat penegak hukum dan Satpol PP memiliki landasan legal yang kuat untuk melakukan penertiban, penyitaan alat, hingga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar,"jelasnya, Rabu (2/9/2026).
Abdullah Muhdi mengatakan kasus meninggalnya warga akibat Sound Horeg menjadi bukti nyata bahwa getaran sonik dengan desibel tinggi sangat berbahaya, terutama bagi lansia, anak-anak, serta penderita riwayat penyakit jantung. Tekanan suara yang masif terbukti memicu kepanikan, serangan jantung mendadak, hingga kerusakan infrastruktur ringan seperti retaknya dinding rumah warga yang dilewati truk pengangkut pengeras suara tersebut.
"Selain aspek kesehatan, penyelenggaraan Sound Horeg yang kerap menutup akses jalan umum demi kelancaran truk kontainer audio sering kali memicu gesekan horizontal antar-kelompok masyarakat," jelasnya.
DPRD Jatim, kata dia berharap dengan diberlakukannya Perda yang telah dibuat ini, ruang publik dapat dikembalikan fungsinya untuk kepentingan bersama yang inklusif dan damai.
"Komisi A DPRD Jatim mendesak eksekutif agar segera mengoperasionalkan regulasi tersebut ke lapangan demi mengakhiri keresahan masyarakat serta menyelamatkan nyawa warga dari ancaman bahaya lanjutan Sound Horeg," pungkasnya.