SITUBONDO – Pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Situbondo mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Seorang warga kurang mampu di Kecamatan Besuki mengeluhkan perubahan desil keluarganya yang melonjak hingga lima tingkat setelah didata petugas sensus.
Sebelum pendataan, keluarga tersebut tercatat berada di desil dua.
Namun, setelah dilakukan pendataan, statusnya berubah menjadi desil tujuh.
Perubahan itu berdampak pada terhentinya bantuan pangan yang sebelumnya diterima keluarga tersebut.
Keluhan warga kemudian disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Faisol. DPRD pun menelusuri proses pendataan yang menyebabkan perubahan status desil tersebut.
“Awalnya dari pernyataan salah satu warga yang tidak menerima bantuan pangan karena desilnya naik. Awalnya desil dua, kemudian berubah menjadi desil tujuh,” kata Faisol, Selasa (1/9/2026).
Dari penelusuran DPRD, keluarga tersebut memang telah didatangi petugas sensus.
Namun, informasi yang dihimpun dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Menurut keterangan warga, sejumlah pertanyaan terkait kondisi keluarga tidak disampaikan oleh petugas.
Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena perubahan desil berpengaruh terhadap akses bantuan sosial.
“Dari pernyataan warga, memang sudah disensus, tetapi tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari petugas sensus itu sendiri,” ungkap Faisol.
DPRD kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo.
Dari koordinasi itu diketahui proses pendataan keluarga yang bersangkutan ternyata belum sepenuhnya selesai.
Petugas sensus disebut baru bertemu dengan salah satu anggota keluarga.
DPRD menilai kondisi tersebut berpotensi membuat informasi yang dikumpulkan belum menggambarkan kondisi keluarga secara utuh.
“Setelah saya telusuri, ternyata petugas sensus itu belum selesai melakukan pendataan. Makanya, hal ini harus ditindaklanjuti kepada dinas terkait, termasuk BPS, untuk menanyakan persoalan tersebut,” tegas Faisol.
Faisol menyarankan pendataan keluarga dilakukan dengan melibatkan kedua pihak, terutama suami dan istri.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada petugas benar-benar lengkap dan tidak menimbulkan perbedaan data.
“Setelah bertemu dengan Kepala BPS tadi, saya sarankan jika mau melakukan sensus sebaiknya melibatkan kedua pihak dalam keluarga, antara suami dan istri, karena khawatir datanya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan pendataan DTSEN tidak boleh dianggap sepele. Sebab, data sosial ekonomi menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang menerima berbagai program bantuan pemerintah.
Kesalahan atau ketidaklengkapan data dikhawatirkan membuat warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Karena itu, DPRD meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti bersama dinas terkait dan BPS agar proses pendataan berjalan lebih akurat dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPS Situbondo Ribut Hadi Candra menjelaskan bahwa desil bukan label yang secara langsung menentukan seseorang kaya atau miskin.
“Desil itu bukan label penentu kaya atau miskin dan bukan pula ditentukan berdasarkan pendapatan. Itu hanyalah pengelompokan statistik berdasarkan karakteristik sosial ekonomi keluarga,” jelas Candra.
Ia mengatakan masyarakat yang merasa data atau kondisi desilnya belum sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan perbaikan melalui kanal yang tersedia.
Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal Cek Bansos Kementerian Sosial, aplikasi SIKS-NG, maupun dengan meminta bantuan operator desa atau kelurahan untuk mengecek data DTSEN.
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan elektronik, termasuk warga lanjut usia, perangkat desa atau kelurahan dapat membantu proses pengecekan maupun pengajuan perubahan data.
“Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai dirinya yang belum sesuai, bisa melakukan usul atau sanggah melalui kanal yang telah tersedia,” pungkas Candra.