Logo Header
Home / Hukum

Polres Lumajang Sita Sabu 172,62 Gram dan 4.505 Pil Okerbaya dari Operasi Tumpas Narkoba

hani / Jumat, 04 September 2026 - 14:10 WIB / 20 views
Polres Lumajang Sita Sabu 172,62 Gram dan 4.505 Pil Okerbaya dari Operasi Tumpas Narkoba

Foto: Dok. Istimewa

Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari operasi itu, sebanyak 29 tersangka diamankan polisi.

Para tersangka terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 172,62 gram sabu dan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Pengungkapan sejumlah kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas para pelaku maupun pengguna narkoba.

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut. Transaksi dilakukan tidak hanya secara langsung, tetapi juga memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir.

Selain itu, petugas juga menemukan modus sistem ranjau dalam praktik peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku.

Kapolres Lumajang mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujar AKBP Riki.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Tag: #Polres Lumajang
ADVERTISEMENT
hani

hani

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com