Logo Header
Home / Kriminal

Nenek di Situbondo Ditangkap, 2.332 Pil Trex Disita Polisi

Pamela / Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:48 WIB / 2 views
Nenek di Situbondo Ditangkap, 2.332 Pil Trex Disita Polisi

Ilustasi narkoba.

SITUBONDO – Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo kembali dibongkar polisi. Dalam waktu hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua terduga pengedar di lokasi berbeda, yakni TH (49) yang diduga mengedarkan sabu dan TR (62), seorang nenek yang diduga menjual ribuan pil koplo.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap TH di rumahnya yang berada di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 11 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika tersebut.

Belum selesai dengan pengungkapan pertama, petugas kembali bergerak ke wilayah barat Situbondo. Sekitar tiga jam kemudian, polisi menangkap TR di Desa/Kecamatan Besuki.

Perempuan berusia 62 tahun itu diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil daftar G.

Dari rumah TR, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni 2.332 butir pil Trex.

Salah satu petugas Satresnarkoba Polres Situbondo mengatakan, TR sempat membantah tudingan sebagai pengedar.

Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan pil Trex, perempuan tersebut akhirnya tidak dapat mengelak.

“Awalnya nenek TR sempat mengelak dituding sebagai pengedar. Namun, saat petugas menggeledah rumahnya dan menemukan ribuan butir pil Trex, dia akhirnya pasrah dan tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwadadi membenarkan penangkapan dua terduga pengedar tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap TH dan TR untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Tatang, pengembangan perkara terus dilakukan untuk memastikan asal barang terlarang sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang memasok kedua tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik TR maupun TH kini telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” tegas Iptu Tatang Purwadadi.

Kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Situbondo. Polisi memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Situbondo.

Tag: #narkoba #lansia #nenek #situbondo #polres situbondo #sabu #pil trex #kriminal #hukum #jatim #liputanjatim
ADVERTISEMENT
P

Pamela

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com