JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah memperkuat instrumen penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berhenti pada ukuran administratif. Menurutnya, efektivitas kerja ASN harus dapat diukur melalui capaian dan hasil kerja yang nyata.
Hal tersebut disampaikan Khozin, sapaan Muhammad Khozin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq dan jajaran di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut membahas evaluasi pengembangan kompetensi ASN, kebijakan dan inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik.
Dalam forum itu, Khozin mempertanyakan kesiapan LAN dalam merancang instrumen pengukuran kinerja berbasis kualitatif. Ia menilai sistem penilaian di lingkungan pemerintahan selama ini masih banyak bertumpu pada kehadiran, apel, absensi, ketepatan waktu, serta aspek kedisiplinan administratif.
"Alat ukur kuantitatif selama ini sebatas kehadiran, ketepatan waktu, absensi, dan lain sebagainya," kata Khozin.
Politikus Fraksi PKB itu menilai pola tersebut perlu diubah dengan menempatkan output dan outcome sebagai indikator utama kinerja. Ia membandingkannya dengan sejumlah perusahaan internasional yang dinilai telah lebih mengutamakan hasil kerja dibanding formalitas kehadiran.
Menurut Khozin, kebutuhan terhadap instrumen penilaian kualitatif semakin penting ketika pemerintah menerapkan skema Work From Home (WFH). Tanpa parameter yang jelas, penerapan kerja dari rumah berpotensi sulit mengukur produktivitas ASN secara objektif.
"Saya kok tidak menemukan di negara kita satu institusi pun yang memiliki standar parameter kualitatif untuk mengukur basis kinerja. WFH tidak akan berjalan secara optimal dan presisi ketika institusi atau satker terkait tidak memiliki instrumen alat ukur yang kualitatif sifatnya," ujarnya.
Selain menyoroti sistem pengukuran kinerja ASN, Khozin meminta penjelasan LAN mengenai wacana integrasi sejumlah lembaga yang disebut disampaikan Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) setelah pelantikan.
Ia menyebut wacana tersebut mencakup integrasi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN. Menurutnya, rencana tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR serta posisi LAN sebagai mitra kerja Komisi II.
"Nah, salah satu statement Gubernur URI beberapa saat setelah dilantik itu menyampaikan akan ada integrasi tiga lembaga: Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN. Lah, ini kan berkorelasi juga dengan fungsi pengawasan kita ke depan. Kira-kira pembicaraan dan rencana ini sudah sampai mana, Pak Taufiq?" tuturnya.
Khozin menilai perubahan kelembagaan tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan mengenai status dan dasar kebijakannya. Ia meminta LAN memberikan pembaruan apakah wacana tersebut masih sebatas gagasan atau telah masuk tahap pembahasan dan proses lebih lanjut.
"Karena jujur saya secara pribadi belum tahu ini statement itu apakah hanya wacana saja atau sudah ongoing atau seperti apa? Mohon kami diberikan update," katanya.
Ia juga menyoroti wacana perluasan tugas LAN agar tidak hanya menangani pembinaan ASN, tetapi turut mencakup institusi badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Khozin, perluasan cakupan tersebut akan berdampak terhadap beban kerja, target, dan skala pelayanan LAN. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai kesiapan regulasi serta dasar hukum yang akan menjadi pijakan apabila kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
"Nah, sekarang kami ingin mendengar langsung dari kepala LAN, wacana yang disampaikan itu apakah sudah berproses, dasar hukumnya apa? Kok kita tidak pernah diberikan update, ataukah mungkin memang ada pertimbangan lain? Mohon disampaikan," tandasnya.
Khozin menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. Namun, ia meminta setiap kebijakan dijalankan secara transparan, terukur, dan imparsial agar reformasi birokrasi benar-benar berdampak terhadap seluruh institusi pengguna anggaran negara.