Logo Header
Home / Kriminal

Polisi Bekuk Buruh Pabrik Gempol, Sabu 17,7 Gram Disita

Pamela / Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:29 WIB / 29 views
Polisi Bekuk Buruh Pabrik Gempol, Sabu 17,7 Gram Disita

Barang bukti dua paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 17,733 gram.

PASURUAN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali diungkap aparat kepolisian. Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang buruh pabrik berinisial IMR (45), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (25/8/2026). Dari hasil penggeledahan di rumah IMR, petugas menemukan dua paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 17,733 gram.

Dua paket tersebut masing-masing memiliki berat 12,846 gram dan 4,887 gram. Polisi menduga barang haram itu telah disiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKBP Harto Agung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi yang diperoleh dari sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan IMR. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

"Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan secara tuntas," tegas Agung.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan untuk mempersempit jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Polisi juga mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," imbuhnya.

Saat ini, IMR telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, IMR terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Tag: #Kriminal. hukum #pasuruan #buruh #pabrik #jatim #liputanjatim #narkoba #sabu
ADVERTISEMENT
P

Pamela

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com