Logo Header
Home / Hukum

Muktamar NU Putuskan Hukum DNA, Chip Otak Neuralink hingga Bitcoin

Haris / Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:45 WIB / 50 views
Muktamar NU Putuskan Hukum DNA, Chip Otak Neuralink hingga Bitcoin

Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah dipimpin oleh KH Mahbub Maafi dan KH Muhammad Faiz selaku Perumus (Foto: istimewa)

JOMBANG, Liputanjatim.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya membahas persoalan organisasi dan kepemimpinan. Forum tertinggi NU tersebut juga mengeluarkan keputusan hukum Islam mengenai sejumlah perkembangan teknologi dan ekonomi digital yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

Melalui Komisi Waqi'iyah dalam Bahtsul Masail, Muktamar ke-35 NU resmi mengesahkan ketetapan hukum fikih terkait tiga isu strategis, yakni komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta transaksi cryptocurrency Bitcoin.

Keputusan tersebut disahkan secara mutlak tanpa catatan dalam sidang pleno setelah melalui pembahasan intensif bersama ratusan ahli hukum Islam (fuqaha).

Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, mengungkapkan bahwa dari empat isu yang diajukan, forum menyepakati tiga masalah utama untuk dirumuskan.

Komersialisasi Data DNA Diperbolehkan dengan Syarat

Dalam pembahasan mengenai komersialisasi data DNA, forum menetapkan bahwa data genetik yang diambil dari tubuh manusia merupakan hak privasi individu.

Komersialisasi data tersebut, baik oleh pemilik maupun korporasi, hukumnya diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin sah dari pemilik data dan tidak disalahgunakan.

"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub saat diwawancarai usai pengesahan hasil sidang Bahtsul Masail sebelumnya, pada Sabtu (29/8/26).

Keputusan ini menempatkan persoalan kepemilikan dan privasi data genetik sebagai salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi DNA.

Chip Otak Neuralink Hanya untuk Konteks Medis

Sementara itu, perkembangan teknologi chip implan otak seperti Neuralink buatan Elon Musk juga menjadi perhatian dalam forum Bahtsul Masail.

Forum memberikan batas kepastian hukum pada penggunaan teknologi tersebut dalam klaster restoratif medis atau pengobatan.

Pemasangan chip diperbolehkan khusus untuk membantu penderita gangguan kesehatan, seperti kelumpuhan, selama tingkat keselamatan dan efektivitas medisnya terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.

“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis,” jelasnya.

Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Haram Jadi Mata Uang Resmi

Persoalan cryptocurrency Bitcoin juga menjadi salah satu isu yang diputuskan dalam Bahtsul Masail Komisi Waqi'iyah.

Forum mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau harta (mal) yang sah untuk ditransaksikan atau dijadikan alat tukar (tsaman).

Namun, penggunaannya sebagai mata uang resmi dinyatakan haram secara hukum positif karena bertentangan dengan regulasi negara.

"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” kata dia.

“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu,” kata dia menambahkan.

Rumusan Diterima Penuh dalam Sidang Pleno

Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah dipimpin KH Mahbub Maafi serta dikawal tim mushohih KH Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman, dan KH Faiz Syukron Ma’mun.

Sementara tim perumus terdiri dari KH Al-Hafiz Kurniawan, KH Ahmad Muntaha, dan KH Mubasysyarum Bih.

Dinamika pembahasan berlangsung cukup hangat hingga dini hari. Dari proses tersebut kemudian lahir draf rumusan yang diterima penuh oleh pimpinan pleno tanpa perdebatan lanjutan.

Kiai Mahbub mengimbau seluruh warga Nahdliyin serta jajaran pengurus struktural NU untuk menaati dan menjadikan hasil keputusan hukum tersebut sebagai rujukan resmi dalam kehidupan bermasyarakat.

Guna mempermudah pemahaman masyarakat luas, hasil perumusan fikih tersebut rencananya akan diterbitkan kembali dalam format bahasa yang lebih sederhana tanpa mengubah substansi hukum yang telah disahkan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Muktamar ke-35 NU di Tambakberas tidak hanya menjadi forum pembahasan masa depan organisasi, tetapi juga merespons perkembangan teknologi yang menghadirkan persoalan baru dalam perspektif hukum Islam.

Tag: #Muktamar NU #Komisi Waqi'iyah #Bahtsul Masail
ADVERTISEMENT
Haris

Haris

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com