Logo Header
Home / Nasional

Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tegaskan Qanun Asasi Jadi Pedoman dan Arah Gerak NU ke Masa Depan

Haris / Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51 WIB / 23 views
Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tegaskan Qanun Asasi Jadi Pedoman dan Arah Gerak NU ke Masa Depan

Gus Kikin, Ketua Umum PBNU 2026-2031

JOMBANG, Liputanjatim.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menegaskan arah yang akan dibawa Nahdlatul Ulama (NU) setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.

Dalam pidato pada penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026), Gus Kikin menempatkan Qanun Asasi sebagai salah satu pijakan utama perjalanan NU memasuki abad kedua.

Di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para muktamirin, Gus Kikin mengungkapkan bahwa naskah asli Qanun Asasi yang ditulis pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari pada 1926–1928, telah ditemukan kembali secara lengkap setelah tiga tahun dilakukan upaya pelacakan.

“Inilah yang akan menjadi pedoman, manhaj, dan arah gerak Nahdlatul Ulama ke masa depan,” ungkapnya.

Gus Kikin menjelaskan, Qanun Asasi sebelumnya menjadi pedoman NU pada masa awal berdirinya organisasi. Dokumen tersebut turut mengantarkan NU berkembang hingga diperhitungkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Namun, ketika NU beralih menjadi partai politik pada 1962, pedoman tersebut tidak lagi digunakan.

“Pada 1984 NU kembali ke Khittah, dokumen yang ditemukan saat itu baru berupa Muqaddimah atau bagian pembuka. Tiga tahun terakhir ini kita berupaya melengkapinya, dan Alhamdulillah akhirnya dari bab kedua, ketiga, hingga keempat berhasil ditemukan kembali lengkap,” paparnya.

Menurut Gus Kikin, penemuan kembali dokumen tersebut menjadi momentum penting bagi NU yang kini memasuki abad kedua.

“Tidak mustahil jika di abad kedua berdirinya NU ini, dengan kembali berpegang pada Qanun Asasi tersebut, kita dapat kembali menjadi organisasi yang kokoh, bersatu, dan bermanfaat luas,” harapnya.

Qanun Asasi Bukan Sekadar Dokumen Sejarah

Gagasan Gus Kikin mengenai Qanun Asasi sebenarnya telah ia sampaikan jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut sebelumnya menegaskan bahwa Al-Qanun Al-Asasi merupakan dokumen penting sekaligus ruh perjuangan NU.

“Qanun Asasi itu sudah lama tidak muncul, lama tidak digunakan. Di tiga tahun terakhir ini kita mendapatkan semua dokumen Qanun Asasi ini, empat bab, dan itu disusun. Kemudian sekarang ini kita perkenalkan, kita sosialisasikan Qanun Asasi di Gedung MPR,” ujar Gus Kikin dalam keterangannya pada Agustus 2026.

Ia menyebut Qanun Asasi sebagai dokumen NU yang disusun sejak awal berdirinya organisasi.

“Al Qanun Asasi itu merupakan dokumennya NU yang dulu disusun dari awal berdirinya NU. Qanun Asasi itu merupakan ruh daripada NU,” katanya.

Al-Qanun al-Asasi sendiri merupakan risalah dasar atau konstitusi ideologis yang disusun Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Dokumen tersebut menjadi salah satu fondasi pemikiran dan perjuangan NU.

Tiga Tahun Melacak Naskah Qanun Asasi

Upaya menghidupkan kembali Qanun Asasi bukan agenda yang baru muncul setelah Gus Kikin masuk dalam bursa Ketua Umum PBNU.

Dalam prosesnya, Gus Kikin melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen Qanun Asasi yang selama ini tidak ditemukan secara utuh.

Dari penelusuran tersebut, empat bab Qanun Asasi berhasil dihimpun kembali. Upaya memperkenalkan kembali dokumen tersebut juga dilakukan melalui berbagai forum, termasuk peluncuran dan sosialisasi kepada warga NU.

Bahkan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, sebanyak 10 ribu buku mengenai Qanun Asasi dibagikan secara gratis sebagai bagian dari upaya memperkenalkan kembali warisan pemikiran KH Hasyim Asy’ari, khususnya kepada generasi Nahdliyin masa kini.

Bagi Gus Kikin, Qanun Asasi tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Ia ingin prinsip yang terkandung di dalamnya kembali menjadi pijakan dalam menjalankan organisasi NU.

Sejumlah kajian sebelumnya juga menyebut Qanun Asasi memuat prinsip mengenai persatuan, ukhuwah, keadilan, perdamaian, kemaslahatan, serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Setelah Terpilih, Gus Kikin Bicara Persatuan

Penegasan mengenai Qanun Asasi tersebut disampaikan Gus Kikin setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Sebelumnya, sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melakukan musyawarah dan secara mufakat memilih Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. Keputusan tersebut dibacakan KH Anwar Iskandar di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.

Gus Kikin kemudian menyampaikan harapan agar kepengurusan baru dapat memperkuat persaudaraan dan membawa NU semakin bermanfaat bagi umat.

“Dengan dukungan dan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, semoga kita dapat bersatu padu, mempererat persaudaraan, mewujudkan masyarakat yang tenang, sejahtera, dan bersatu,” harapnya.

Pesan persatuan tersebut sejalan dengan pernyataan Gus Kikin sehari sebelum dirinya terpilih. Saat itu, ia menekankan bahwa perbedaan dalam proses Muktamar tidak seharusnya membuat warga NU kehilangan kerukunan.

“Yang paling penting dalam Muktamar adalah berkumpul rame-rame mengikuti proses. NU itu kebersamaan yang paling penting,” ungkap Gus Kikin.

“NU itu tempat untuk membangun kebersamaan dan ukhwah. Jadi NU ke depan harus begitu,” ucap Ketua PWNU Jawa Timur itu.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan warga NU agar tetap menjaga kerukunan siapa pun yang nantinya terpilih.

“Kebersamaan dalam beragama, bernegara, berbangsa sangat penting untuk membangun ukhwah,” pungkasnya.

Memasuki Abad Kedua NU

Kini, setelah Muktamar ke-35 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031, gagasan menghidupkan kembali Qanun Asasi mendapatkan posisi penting dalam arah kepemimpinan NU yang baru.

Gus Kikin ingin dokumen yang lahir dari pemikiran KH Hasyim Asy’ari tersebut tidak hanya menjadi peninggalan sejarah, tetapi kembali diterjemahkan dalam kehidupan organisasi.

“Tidak mustahil jika di abad kedua berdirinya NU ini, dengan kembali berpegang pada Qanun Asasi tersebut, kita dapat kembali menjadi organisasi yang kokoh, bersatu, dan bermanfaat luas,” harapnya.

Dengan demikian, Qanun Asasi menjadi salah satu kata kunci yang dibawa Gus Kikin sejak proses pencalonan hingga setelah dirinya resmi memimpin PBNU.

Bagi kepemimpinan baru PBNU, tantangannya kini bukan sekadar menemukan kembali naskah lama, tetapi bagaimana menerjemahkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk menjawab persoalan NU dan masyarakat di abad kedua.

Tag: #Muktamar NU #Gus Kikin #PBNU #Qanun Asasi
ADVERTISEMENT
Haris

Haris

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com