Logo Header
Home / Jatim

Rp373,8 Miliar Disorot! KEMAKI Desak Kejati Usut Dishub Jatim

Nisa Ab. / Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:26 WIB / 58 views
Rp373,8 Miliar Disorot! KEMAKI Desak Kejati Usut Dishub Jatim

suasana aksi hingga menutup jalan a yani surabaya

SURABAYA – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (KEMAKI) bersama sekitar 250 massa menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Jatim. Mereka mendesak aparat mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan APBD 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Jatim dengan total pagu mencapai Rp373,8 miliar.


KEMAKI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Koordinator Lapangan aksi, Athoillah Ainur Ridho, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik yang dinilai perlu dibuka secara transparan.


“Kami datang untuk mendesak Kejati Jatim agar tidak tinggal diam. Anggaran yang mencapai ratusan miliar adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami meminta segera dilakukan pemeriksaan dan diusut sampai tuntas,” tegas Athoillah.


Dalam aksinya, KEMAKI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengusut dugaan mark up proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan proyek pembangunan lainnya dengan nilai sekitar Rp111 miliar.


Kedua, memeriksa anggaran pengawasan dan perencanaan yang dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.


Ketiga, mengevaluasi dan meminta pembatalan paket proyek duplikasi Pelabuhan Paciran senilai Rp6 miliar jika dinilai tidak memiliki urgensi.


Keempat, KEMAKI mendesak Dinas Perhubungan Jatim menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 sesuai aturan LKPP dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Kelima, mereka meminta Kejati Jatim mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tanpa pandang bulu.


Athoillah menambahkan, pihaknya berharap tuntutan tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi dalam aksi jalanan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.


“Kami ingin ada kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.


Seluruh dugaan yang disampaikan KEMAKI masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Tag: #jawa timur #jatim #kejati #dishub
ADVERTISEMENT
N

Nisa Ab.

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com