PPPK Tak Boleh Dirumahkan, DPR RI Minta Efisiensi Anggaran Tak Korbankan ASN
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak seharusnya dirumahkan meski pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk membayar gaji PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak seharusnya dirumahkan meski pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk membayar gaji PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Politikus Fraksi PKB itu menilai pemerintah daerah semestinya telah melakukan perencanaan kebutuhan aparatur sejak awal.
Penambahan formasi PPPK, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan riil pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.
Menurut Khozin, apabila kondisi fiskal daerah sedang sulit, langkah efisiensi seharusnya tidak menyasar pegawai.
Ia mendorong pemerintah daerah memangkas belanja operasional yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, seminar, maupun kegiatan seremonial.
“Efisiensi seharusnya dilakukan dengan mengurangi belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, bukan merumahkan PPPK,” katanya.
Khozin menjelaskan pengangkatan PPPK idealnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah.
Jika aspek tersebut tidak diperhitungkan secara matang, kebijakan penataan tenaga non-ASN justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan daerah, Khozin juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Audit tersebut, lanjutnya, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga kemampuan APBD membiayai gaji PPPK sampai berakhirnya masa perjanjian kerja.
Selain itu, Khozin meminta pemerintah pusat memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK.
Setiap usulan daerah, menurutnya, harus disertai proyeksi belanja pegawai untuk sedikitnya lima tahun, simulasi risiko apabila transfer dana pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” tegasnya.
Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian.
Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, bergantung pada transfer pusat, dan memiliki rasio belanja pegawai tinggi dinilai perlu mendapatkan pengawasan khusus sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
Ia menambahkan DPR RI telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Komisi II DPR RI juga meminta agar hak dan status PPPK tidak dijadikan variabel penyesuaian dalam kebijakan efisiensi anggaran jangka pendek.
“Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian. Jika pemerintah memutuskan pengangkatan PPPK, maka harus ada kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga pengembangan kompetensinya,” pungkas Khozin.