Masyarakat Adat Harus Dilindungi, Baleg Dorong RUU Disahkan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
SORONG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Menurut Iman, masyarakat adat telah hidup dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri.
Karena itu, keberadaan mereka dinilai perlu mendapat kepastian hukum yang lebih kuat agar hak-hak masyarakat adat tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Iman dalam pertemuan terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).
“Prinsipnya adalah masyarakat adat di Indonesia itu sudah eksis sebelum Indonesia berdiri. Karena itu, perlu diatur dalam undang-undang,” kata Iman.
Ia menilai RUU Masyarakat Adat dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sekaligus pengakuan negara terhadap masyarakat adat, termasuk komunitas adat di Papua.
Iman menekankan, masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi kelompok yang terdampak pembangunan. Sebaliknya, mereka harus ditempatkan sebagai bagian penting dan pelaku utama pembangunan nasional.
Untuk itu, menurut dia, diperlukan pendekatan affirmative action atau keberpihakan yang lebih konkret.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, pemberdayaan, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi.
“Kita ingin masyarakat adat bukan menjadi kelompok yang dipinggirkan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan nasional. Karena itu, pendekatannya harus affirmative action,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKB tersebut mengatakan persoalan tanah adat atau tanah ulayat menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU.
Selain memberikan kepastian atas hak, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat adat.
Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat nantinya berlaku secara nasional. Namun, substansi pengaturannya tetap harus mempertimbangkan keragaman karakteristik masyarakat adat di masing-masing daerah.
Menurutnya, keberagaman tersebut merupakan kekayaan Indonesia yang perlu diakomodasi dalam regulasi tanpa menghilangkan identitas maupun kekhasan setiap komunitas adat.
“Karena ini undang-undang, tentu berlaku untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Papua. Substansinya adalah bagaimana memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi mereka,” jelasnya.
Ia menyebut aspirasi masyarakat adat pada umumnya tidak hanya berkaitan dengan pengakuan identitas, tetapi juga menyangkut kebutuhan pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan ekonomi.
Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak sekadar memberikan pengakuan secara normatif, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat ketika menghadapi berbagai persoalan di daerah.
Iman menilai konstitusi sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, persoalan implementasi masih terjadi, terutama di tingkat kabupaten.
“Ketika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, ini akan menjadi tonggak baru. Konstitusi sudah mengakui masyarakat adat, tetapi masih ada persoalan dalam implementasinya di tingkat kabupaten,” katanya.
Dengan adanya undang-undang khusus, Iman berharap posisi masyarakat adat menjadi lebih kuat dan hak-hak mereka dapat terlindungi secara lebih konkret, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat adat untuk berperan dalam pembangunan nasional.