Belum Kantongi Izin, Outlet Miras yang Baru Grand Opening di Jember Langsung Ditutup
Liputanjatim.com - Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan outlet minuman keras (miras) yang baru saja melakukan grand opening di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Outlet tersebut diketahui baru beroperasi selama dua hari setelah grand opening pada 10 Agustus 2026. Informasi mengenai pembukaan outlet juga sempat ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
Laporan masyarakat disampaikan melalui jalur Wadul Guse. Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember bersama Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopum) Jember mendatangi lokasi pada Rabu sore (12/8/2026).
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan bahwa outlet tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai," kata Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, Kamis (13/8/2026).
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah penghentian operasional outlet. Pengelola diminta menyelesaikan terlebih dahulu seluruh persyaratan legalitas sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.
Santi menegaskan, bahwa operasional outlet tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh kelengkapan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember," tambahnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, operasional outlet 23 resmi dihentikan hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi.
Pemkab Jember memastikan langkah ini merupakan bagian dari respons terhadap aspirasi dan aduan masyarakat yang disampaikan melalui Wadul Guse. Penertiban dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Kabupaten Jember berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.