JOMBANG, Liputanjatim.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki fase yang semakin panas. Perdebatan mengenai aturan masa iddah politik calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam berujung pada aksi massa hingga kericuhan di sekitar arena Muktamar, Minggu (30/8/2026).
Di tengah situasi tersebut, muncul tuntutan agar Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menemui massa aksi.
Massa meminta Gus Ipul hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang mereka persoalkan dalam pelaksanaan Muktamar.
Ketegangan ini terjadi setelah forum Muktamar membahas ketentuan masa iddah politik atau masa jeda bagi calon yang sebelumnya memiliki jabatan atau aktivitas politik.
Dalam keputusan forum, masa iddah politik akhirnya ditetapkan selama satu tahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai dasar dan posisi aturan iddah politik dalam tata aturan organisasi NU.
Bukan AD/ART, tetapi Perkum
Jauh sebelum keputusan tersebut disahkan, persoalan masa iddah politik telah menjadi perdebatan di kalangan calon dan peserta Muktamar.
Salah satu yang secara terbuka mempersoalkan ketentuan tersebut adalah KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.
Gus Yusuf menyebut ketentuan jeda politik tersebut tidak terdapat dalam AD/ART NU, melainkan diatur dalam Peraturan Perkumpulan atau Perkum NU.
"Itu kan tadi yang saya sampaikan soal iddah politik, jeda politik itu kan sebenarnya di AD/ART (NU) tidak ada. Itu hanya (di dalam) perkum (peraturan perkumpulan NU). Ya maka semangat kita sekarang kembalikan lagi ke AD-ART," ucapnya saat ditemui NU Online di Posko Pemenangannya, Jumat (28/8/2026).
Gus Yusuf juga menilai seluruh kader NU semestinya memiliki hak yang sama untuk berkhidmat dan ikut dalam proses kepemimpinan organisasi.
Ia bahkan menyampaikan secara tegas:
"Jangan ada pasal-pasal yang justru mengkebiri kader-kader kita sendiri. Berikan hak yang sama kepada seluruh kader-kader terbaik NU Baik yang di eksekutif, di politik, di pesantren, akademisi, semua punya hak yang sama untuk memberikan yang terbaik untuk NU. Jangan itu diganjal oleh peraturan-peraturan di luar AD/ART. Itu semangat yang kita munculkan jadi harus diberikan hak yang sama."
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari polemik karena aturan yang dipersoalkan akhirnya tetap digunakan sebagai dasar dalam Muktamar.
Perkum Jadi Titik Perdebatan
Dalam tata aturan organisasi NU, Perkum memang menjadi aturan yang mengatur lebih teknis ketentuan organisasi. Namun, posisi Perkum berada di bawah AD dan ART.
Sejumlah analisis mengenai polemik iddah politik mempertanyakan sejauh mana Perkum dapat menambahkan persyaratan yang tidak secara eksplisit terdapat dalam AD/ART.
ART NU hasil Muktamar ke-34 menempatkan Perkum di bawah AD dan ART dalam tata urutan peraturan organisasi. Perkum juga diberikan ruang untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam aturan yang lebih tinggi.
Di sinilah polemik iddah politik menjadi semakin sensitif.
Persoalannya bukan sekadar apakah aturan satu tahun tersebut pernah tercantum dalam Perkum, tetapi bagaimana aturan itu diterapkan dalam kontestasi kepemimpinan PBNU yang sedang berlangsung.
Sebab, persyaratan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kelayakan seseorang untuk maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.
Sejumlah pemberitaan sebelum Muktamar bahkan menyebut aturan tersebut berpotensi mengubah peta bursa calon Ketua Umum PBNU.
Muktamar Akhirnya Tetapkan Satu Tahun
Setelah melalui perdebatan, forum akhirnya mempertahankan ketentuan tersebut.
Masa iddah politik ditetapkan selama satu tahun bagi calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
Dalam forum, keputusan tersebut dikembalikan kepada Perkum yang telah berlaku.
Dengan demikian, aturan yang menjadi polemik tersebut tetap menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pemilihan.
Keputusan ini terjadi dalam Muktamar yang sejak awal memang diwarnai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan.
Sebelumnya, forum juga telah memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA, sementara 150 suara memilih mekanisme one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Artinya, dua persoalan penting dalam kontestasi kepemimpinan PBNU mekanisme pemilihan dan syarat calon sama-sama telah mengalami perdebatan sengit sebelum akhirnya diputuskan forum.
Debat Sengit Merembet ke Luar Arena
Situasi di arena Muktamar kemudian semakin panas.
Perdebatan di dalam forum beriringan dengan aksi massa di sekitar lokasi pelaksanaan Muktamar.
Massa melakukan aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait jalannya forum.
Situasi kemudian berujung pada kericuhan.
Ketegangan terjadi di sekitar akses menuju arena Muktamar ketika massa dan pihak keamanan terlibat aksi saling dorong.
Di tengah situasi tersebut, massa menuntut Gus Ipul untuk menemui mereka.
Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena Gus Ipul merupakan Ketua OC Muktamar sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU.
Massa menginginkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Muktamar.
Mereka tidak hanya mempertanyakan keputusan yang telah diambil, tetapi juga meminta pihak penyelenggara hadir di hadapan mereka.
Gus Ipul: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
Desakan massa tersebut menjadi kontras dengan pernyataan Gus Ipul mengenai keterbukaan pelaksanaan Muktamar.
Sebelumnya, Gus Ipul menegaskan bahwa perbedaan aspirasi dalam Muktamar merupakan bagian dari dinamika forum.
"Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban," jelasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi penting untuk dibaca bersamaan dengan munculnya aksi massa dan tuntutan agar dirinya turun menemui massa.
Satu pihak menegaskan proses berjalan terbuka.
Di sisi lain, massa meminta penjelasan secara langsung dari pemegang kewenangan penyelenggaraan Muktamar.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh aspirasi yang muncul di luar ruang sidang mendapatkan ruang penjelasan dari pihak penyelenggara.
Bukan Sekadar Soal Satu Tahun
Polemik iddah politik akhirnya berkembang jauh melampaui persoalan angka satu tahun.
Jika aturan tersebut dipertahankan, maka calon yang memiliki latar belakang jabatan atau aktivitas politik harus memperhatikan ketentuan jeda sebagaimana yang diatur dalam Perkum.
Sementara itu, Gus Yusuf sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak melihat ketentuan tersebut sebagai bagian dari AD/ART dan meminta agar proses dikembalikan kepada aturan dasar organisasi.
Di sisi lain, pihak yang mempertahankan aturan tersebut berpegang pada Perkum yang telah berlaku.
Dua posisi inilah yang kemudian berhadapan dalam suasana Muktamar.
Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena keputusan mengenai masa iddah dibuat ketika kontestasi kepemimpinan PBNU tengah berlangsung.
Transparansi Jadi Sorotan
Kericuhan yang terjadi di luar arena dan tuntutan agar Gus Ipul menemui massa membuat persoalan transparansi kembali menjadi sorotan.
Tidak tepat jika aksi tersebut langsung dilekatkan kepada kelompok atau calon tertentu tanpa adanya konfirmasi yang jelas.
Yang terlihat di lapangan adalah adanya massa yang menyampaikan keberatan dan menuntut penjelasan kepada pihak penyelenggara Muktamar.
Karena itu, tuntutan agar Gus Ipul menemui massa menjadi bagian penting dari dinamika Muktamar ke-35 NU kali ini.
Massa meminta agar pemegang kewenangan tidak hanya mengambil keputusan di dalam forum, tetapi juga bersedia menjelaskan keputusan tersebut kepada mereka yang mempersoalkannya.
Pada akhirnya, Muktamar ke-35 NU tidak hanya diuji dalam menentukan siapa yang akan memimpin PBNU periode 2026-2031.
Muktamar juga diuji dalam menjaga kepercayaan seluruh peserta dan warga Nahdliyin terhadap proses pengambilan keputusan.
Masa iddah politik satu tahun memang telah diputuskan.
Namun, perdebatan mengenai dasar aturan, posisi Perkum terhadap AD/ART, proses pengambilan keputusan, hingga tuntutan massa agar Gus Ipul menemui mereka menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai secara politik dan organisatoris.
Kini, penjelasan terbuka dari pihak yang memiliki kewenangan menjadi penting agar perbedaan pandangan yang muncul tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap proses Muktamar.
Sebab, ketika aturan menjadi penentu siapa yang dapat dan tidak dapat masuk dalam sebuah kontestasi kepemimpinan, transparansi mengenai dasar, proses, dan penerapannya menjadi sama pentingnya dengan keputusan itu sendiri.