JOMBANG, Liputanjatim.com – Dugaan kekerasan yang melibatkan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) mencuat di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Namun, Panitia Lokal (Panlok) menegaskan insiden tersebut tidak terjadi di arena Muktamar.
Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq, memastikan dugaan kekerasan itu berlangsung di salah satu hotel di kawasan Kepatihan, Jombang, bukan di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas yang menjadi arena utama Muktamar.
“Pemukulan terjadi di salah satu hotel di Jalan Kepatihan, bukan wilayah yang berada dalam jangkauan Panlok,” katanya kepada wartawan, di kediamannya, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Gus Rozaq yang juga Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas mengatakan, informasi mengenai lokasi kejadian tersebut diperoleh dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi tersebut, peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menariknya, baik korban maupun pihak yang dilaporkan dalam dugaan kejadian tersebut disebut sama-sama berasal dari Kalimantan.
"Pelapor bernama Muhammad Nasir Irfan dan saksi bernama Imam Bukhari.Terlapor Alwan Saputra, muktamirin Ketua PWNU Kalimantan Utara," ujarnya membacakan laporan kepolisian.
Korban Disebut Pengurus NU dan Kemungkinan Delegasi Muktamar
Gus Rozaq membenarkan bahwa korban merupakan salah satu pengurus NU. Korban juga kemungkinan berstatus sebagai delegasi resmi Muktamar ke-35 NU.
Namun, status tersebut menurutnya tidak otomatis membuat insiden yang terjadi di luar kompleks Bahrul Ulum dapat disebut sebagai kejadian di arena Muktamar.
"Korbannya salah satu pengurus NU, otomatis mungkin dia juga sebagai delegasi resmi, tapi saya pastikan tidak terjadi di wilayah Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang," ujarnya.
Penegasan Panlok ini menjadi penting di tengah mencuatnya isu dugaan kekerasan yang menyeret nama pengurus NU saat Muktamar ke-35 berlangsung.
Panlok memastikan arena utama Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas tidak menjadi lokasi kejadian.
Sementara dugaan kekerasan yang terjadi di hotel kawasan Kepatihan tersebut berada di luar jangkauan Panlok dan prosesnya telah masuk dalam ranah hukum.
Dengan demikian, pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas tetap dipisahkan dari insiden yang terjadi di luar arena resmi kegiatan.
Panlok menyerahkan penanganan dugaan kekerasan tersebut kepada proses hukum sesuai kewenangan pihak berwenang.