MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan Kepala Desa Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di China.
Kasus tersebut diungkap Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota setelah dilaporkan IKW melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026 pada 26 Februari 2026.
Perkara bermula pada Juni 2025 ketika anak pelapor, MRR, mendapat informasi program beasiswa perguruan tinggi di China.
MRR kemudian menghubungi AS yang mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional.
AS menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China dengan biaya Rp150 juta.
Program tersebut disebut sebagai full scholarship yang mencakup pendidikan, asrama, uang saku hingga tiket keberangkatan.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Rabu (2/9/2026).
Korban kemudian membayar Rp50 juta pada 25–27 Juni 2025 dan kembali membayar Rp100 juta pada 28 Juli 2025.
Untuk meyakinkan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, korban menyerahkan Rp56,64 juta untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay yang ditawarkan AS. Transaksi tersebut kemudian disebut gagal.
Setelah kembali ke Indonesia, korban mengetahui program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal.
MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan studi kedokteran.
Polisi kemudian memeriksa saksi dan terlapor, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.