Warning Perusahaan Soal THR! DPRD Mojokerto: Hak Buruh Harus Dipenuhi
Liputanjatim.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, mengingatkan kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepad...
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan, mengingatkan kewajiban perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran tunjangan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial.
’’THR ini kan sudah menjadi hak para pekerja yang di jamin oleh undang-undang, jadi hukumnya wajib bagi perusahaan mencairkan THR tepat waktu, sebagaimana aturan yang berlaku,’’ kata Agus.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
’’Kalau regulasinya harus di bayar maksimal H-7 Lebaran, termasuk tidak boleh di tawar lagi."
Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan oleh pemerintah daerah agar pekerja menerima haknya secara penuh tanpa potongan.
Agus menambahkan, jika ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas.
"Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,’’ tandasnya.