Liputanjatim.com — Fraksi PKB DPRD Jawa Timur meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga tidak berhenti pada aturan yang normatif dan generik. Fraksi PKB menilai Raperda tersebut harus benar-benar menjawab persoalan kepemudaan yang terjadi di Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Makmulah Harun, menyoroti adanya kesenjangan serius antara Naskah Akademik dengan batang tubuh Raperda. Menurutnya, Naskah Akademik sudah mengidentifikasi berbagai persoalan konkret yang dihadapi pemuda Jawa Timur, tetapi temuan tersebut justru tidak diterjemahkan menjadi norma dalam Raperda.
“Setelah kami periksa seluruh batang tubuh Raperda, tidak satu pun dari temuan dan rekomendasi spesifik tersebut diterjemahkan menjadi norma,” tegas Makmulah.
Padahal, kata dia, Naskah Akademik telah memotret sejumlah persoalan yang sangat kontekstual dengan kondisi Jawa Timur. Di antaranya fenomena geng motor bersenjata tajam, konflik horizontal antarperguruan silat, peredaran narkoba, kesenjangan infrastruktur kepemudaan, hingga persoalan judi online yang semakin mengkhawatirkan di kalangan anak muda.
Tidak hanya memetakan persoalan, Naskah Akademik juga telah menawarkan sejumlah rekomendasi kebijakan. Mulai dari strategi afirmatif berbasis kewilayahan, revitalisasi Millennial Job Center hingga tingkat desa, penguatan Santripreneur dan One Pesantren One Product (OPOP), integrasi kurikulum mitigasi konflik, hingga pembentukan satuan tugas lintas sektor untuk menangani judi online dan tawuran remaja.
Namun, Makmulah menilai berbagai rekomendasi tersebut hilang ketika masuk ke dalam batang tubuh Raperda.
“Materi muatan yang ada justru sangat generik, mengikuti struktur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tanpa kontekstualisasi kewilayahan Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sinkronisasi antara Naskah Akademik dan Raperda. Sebab, sebuah regulasi daerah semestinya tidak sekadar mengulang ketentuan undang-undang, tetapi harus mampu menerjemahkan kebutuhan dan karakteristik daerah ke dalam kebijakan yang konkret.
“Ini menimbulkan kesan bahwa Naskah Akademik dan Raperda disusun sebagai dua dokumen yang saling tidak sinkron,” kata Makmulah.
Karena itu, Fraksi PKB meminta rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Naskah Akademik diangkat menjadi norma operasional dalam Raperda.
Fraksi PKB juga mendorong adanya kebijakan afirmatif berbasis karakteristik wilayah Jawa Timur. Menurut Makmulah, pendekatan kepemudaan tidak bisa disamaratakan karena karakteristik wilayah di Jatim sangat beragam, mulai dari kawasan perkotaan dan industri, wilayah Mataraman yang bercorak agraris, hingga kawasan Madura dan kepulauan.
“Harus ada kebijakan afirmatif berbasis karakteristik wilayah, termasuk program pemberdayaan wirausaha muda berbasis komunitas dan lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Pesantren Jangan Sekadar Disebut, Harus Dilibatkan
Selain persoalan sinkronisasi Raperda, Fraksi PKB juga menilai ada potensi besar yang belum mendapatkan tempat memadai dalam rancangan regulasi tersebut, yakni kekuatan pesantren dan jaringan keagamaan.
Makmulah mengatakan Naskah Akademik sendiri telah mengakui bahwa kekuatan utama Jawa Timur terletak pada modal sosial berbasis pesantren dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Jawa Timur, lanjutnya, memiliki ribuan pondok pesantren dan jutaan santri yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat. Jaringan tersebut juga memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda sekaligus menjadi kekuatan sosial dalam mencegah berbagai persoalan yang mengancam pemuda.
Karena itu, Fraksi PKB meminta pondok pesantren, madrasah diniyah, serta organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan berbasis keagamaan disebut secara eksplisit dalam Raperda sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pondok pesantren, madrasah diniyah, dan organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan berbasis keagamaan harus disebut secara eksplisit sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi dalam pasal-pasal penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda,” jelasnya.
Menurut Makmulah, kedudukan lembaga-lembaga tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan sejajar dengan satuan pendidikan formal yang telah disebut berulang kali dalam Raperda.
Fraksi PKB menegaskan, pembangunan kepemudaan di Jawa Timur tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan birokratis dan pendidikan formal. Potensi pesantren, komunitas, organisasi kepemudaan, serta lembaga keagamaan harus dijadikan bagian dari ekosistem pembangunan pemuda.
“Jangan sampai Raperda ini hanya menjadi aturan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak menyentuh persoalan nyata pemuda Jawa Timur,” pungkas Makmulah.