Logo Header
Home / Nasional

Sidang Pleno III Muktamar NU Memanas, Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Digelar Malam Ini

Haris / Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:56 WIB / 31 views
Sidang Pleno III Muktamar NU Memanas, Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Digelar Malam Ini

Prof Asrorun Niam.

JOMBANG, Liputanjatim.com – Persaingan menuju kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang memasuki babak semakin panas. Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), diwarnai dinamika sengit terkait mekanisme pemilihan ketua umum.

Perdebatan mengenai mekanisme penentuan nakhoda baru PBNU sebelumnya terjadi di tingkat Komisi Organisasi. Forum belum menemukan satu formula tunggal yang dapat disepakati secara mufakat.

Kebuntuan tersebut kemudian berlanjut ke Sidang Pleno III. Bahkan, forum akhirnya membuka kemungkinan pemungutan suara atau voting sebagai jalan keluar apabila kesepakatan tidak tercapai.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengonfirmasi bahwa sejatinya mengenai persyarat kerangka umum pencalonan telah disepakati untuk dibuat lebih terbuka dan longgar.

Kendati demikian, kelonggaran kriteria calon ketua umum tersebut tetap harus berada dalam koridor penyesuaian terhadap persyaratan inti yang diatur ketat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Perdebatan mengenai klausul mekanisme pemilihan bahkan membuat persidangan sempat diskors sejak Jumat malam. Forum kemudian kembali melanjutkan pembahasan pada Sabtu pagi.

Setelah melalui perdebatan dan menyerap berbagai aspirasi peserta, Komisi Organisasi akhirnya memunculkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan konsep one man one vote oleh para utusan, dengan tetap mensyaratkan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.

Sedangkan opsi kedua berupa penjaringan berjenjang melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar," kata Prof Asrorun Niam.

Niam menambahkan bahwa Rais Aam terpilih bersama AHWA memiliki kompetensi mutlak dalam menentukan sosok pemimpin yang siap menakhodai PBNU dengan restu serta persetujuan tertulis.

Lima Caketum Dorong Pemilihan Diserahkan ke AHWA

Ketegangan forum semakin terasa saat salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, tampil membacakan pernyataan sikap bersama empat kandidat lainnya.

KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam menyatakan kesepakatan agar pemilihan Ketua Umum PBNU diserahkan kepada AHWA.

"Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," kata KH Zulfa Mustofa di hadapan muktamirin.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah Sidang Pleno III yang membahas laporan serta pengesahan seluruh hasil kerja sidang-sidang komisi.

Mohammad Nuh: Tak Perlu Khawatir Jika Voting

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, kemudian merespons situasi forum yang semakin hangat.

Mohammad Nuh menegaskan bahwa voting merupakan salah satu jalan demokratis yang dapat ditempuh apabila forum tidak menemukan titik temu melalui mufakat.

"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sepakat untuk voting, insya Allah pasti dapat," tegas Mohammad Nuh.

Untuk menjaga kondusivitas persidangan, pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk melakukan skorsing.

Yang menjadi perhatian, voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dipastikan digelar Sabtu (29/8/2026) pukul 19.00 WIB.

Pemungutan suara tersebut akan melibatkan perwakilan suara resmi dari PCNU, PWNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Dengan demikian, pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU kini memasuki fase penentuan. Bukan hanya siapa yang akan menjadi nakhoda NU lima tahun ke depan, tetapi terlebih dahulu bagaimana mekanisme pemilihannya akan ditetapkan oleh Muktamar ke-35 NU.

Tag: #Muktamar NU #PBNU
ADVERTISEMENT
Haris

Haris

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com