Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Liputanjatim.com – Polemik kepemilikan lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus berlanjut. Pihak ahli waris menegaskan tanah te...
Haris
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com – Polemik kepemilikan lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan terus berlanjut. Pihak ahli waris menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
Ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, membantah adanya klaim yang menyebut lahan tersebut telah dibeli sebelum kemudian digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Menurut Nurul, pihak keluarga tidak pernah menandatangani dokumen jual beli maupun menerima penjelasan mengenai proses peralihan kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sekeluarga juga merasa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli lahan tersebut, karena memang lahan itu sudah wasiat dari kakek kalau tidak boleh dijual,” ujar Nurul.
Ia mengatakan, sejumlah pihak dari lingkungan Muhammadiyah sebelumnya pernah mendatangi keluarganya untuk membahas persoalan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, keluarga mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti jual beli yang sah.
Atas dasar itu, pihak ahli waris meyakini lahan seluas sekitar 700 meter persegi tersebut belum pernah berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli.
Nurul menegaskan, keluarga akan menelusuri proses penerbitan apabila nantinya muncul dokumen atau sertifikat baru atas lahan tersebut.
“Sekalipun nanti ada sertifikat yang keluar, kami akan mencari tahu siapa yang menandatangani dan bagaimana prosesnya. Tapi kami pastikan hal itu tidak akan terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan lahan untuk kegiatan pendidikan. Bahkan, keluarga disebut sempat berniat mewakafkan tanah tersebut.
Namun, persoalan mulai mencuat setelah keluarga memprotes keberadaan bangunan kamar mandi yang dinilai menjorok ke area makam leluhur. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi polemik mengenai status kepemilikan lahan.
Pihak ahli waris kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat. Langkah tersebut dapat berupa gugatan perdata maupun laporan kepada aparat penegak hukum.
“Saya bukannya tidak memikirkan nasib para murid dan guru. Tapi ini akibat tindakan oknum yang mengaku-ngaku itu,” katanya.
Nurul juga menegaskan bahwa tanah yang pernah diperjualbelikan pada masa lalu bukan lahan yang saat ini ditempati sekolah. Menurutnya, tanah tersebut merupakan bidang lain yang berada di sebelah barat lokasi TK ABA IV.
Meski polemik masih berlangsung, pihak keluarga berharap proses penyelesaian tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar para siswa.
“Kalau itu nanti lepas dari Muhammadiyah, kami sekeluarga yang akan mengelola sendiri lembaga pendidikan itu,” pungkasnya.