Pemkot Mojokerto Gerebek 15 Titik Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Mojokerto kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan kelima sepanjang 2026, petugas menyisir 15 titik penjualan hasil tembakau yang tersebar di tiga kecamatan.
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
MOJOKERTO — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan kelima sepanjang 2026, petugas menyisir 15 titik penjualan hasil tembakau yang tersebar di tiga kecamatan.
Operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut digelar pada Selasa (11/8/2026).
Tim gabungan menyasar sejumlah tempat usaha yang berpotensi menjadi titik penjualan rokok, mulai dari toko, warung hingga lapak pedagang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberantasan BKC ilegal yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, mengatakan operasi dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan sekaligus pencegahan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan cukai.
“Ini merupakan operasi gabungan yang kelima. Kali ini kami menyasar 15 titik yang tersebar di Kecamatan Magersari, Prajuritkulon dan Kranggan,” kata Sutikno.
Dari pemeriksaan di 15 lokasi, petugas belum menemukan rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Namun, petugas menemukan rokok dengan pita cukai yang masa berlakunya telah kedaluwarsa di salah satu toko di wilayah Magersari.
Temuan tersebut tidak langsung berujung pada penyitaan. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa produk dengan pita cukai kedaluwarsa tidak lagi diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan harus ditarik dari peredaran.
“Yang ditemukan hanya pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Untuk rokok ilegal lainnya belum ditemukan, meski begitu kami gencar lakukan operasi gabungan,” jelasnya.
Sutikno menegaskan, operasi tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Edukasi kepada pedagang juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum apabila tetap memperjualbelikannya.
Petugas memberikan imbauan secara langsung serta memasang stiker larangan menjual rokok ilegal di sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami lebih dulu memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Menurut Sutikno, pengawasan dilakukan terhadap seluruh tempat usaha yang berpotensi menjadi jalur distribusi maupun penjualan hasil tembakau. Tidak ada pembatasan hanya pada jenis usaha tertentu.
Dari total 15 sasaran, lima titik berada di Kecamatan Kranggan, lima titik di Kecamatan Magersari, dan lima titik lainnya di Kecamatan Prajuritkulon.
Pemkot Mojokerto memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sesuai agenda pemberantasan BKC ilegal sepanjang 2026.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Selain menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi gabungan akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen Pemkot Mojokerto bersama instansi terkait dalam memastikan peredaran produk hasil tembakau di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.