Peredaran narkoba kembali berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Surabaya yang merupakan residivis kasus narkotika.
AF diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (12/8/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 89,81 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba.
Selain berstatus sebagai pengangguran, AF diketahui menjadikan bisnis peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang dikuasai AF berasal dari seorang pria berinisial MS. Hingga kini, MS telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu polisi.
Polisi mengungkap transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).
"Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp.430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta," terang AKP Adik.
Dalam transaksi tersebut, AF tidak langsung melunasi seluruh pembayaran. Tersangka baru menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta, sedangkan sisa pembayaran akan diberikan setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Dari hasil penjualan, AF diperkirakan dapat memperoleh omzet sekitar Rp54 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan. Selisih dari transaksi tersebut diperkirakan memberikan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam menjalankan aksinya, AF memiliki sasaran pembeli yang cukup beragam. Pembeli berasal dari orang yang telah dikenalnya maupun melalui jaringan pemesanan dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau memungkinkan narkoba diletakkan atau diserahkan di lokasi yang telah ditentukan tanpa adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli.
“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.
Riwayat AF dalam perkara narkotika ternyata bukan hal baru. Pada 2021, ia pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.
Namun, AF hanya menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum akhirnya kembali beraktivitas di luar lapas.
Kini, AF kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas perkara narkotika. Di sisi lain, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.