Logo Header
Home / Pemerintahan

DPRD Jatim Naik ke Peringkat Tiga Nasional dalam Pengelolaan JDIH

Abdullah AT / Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:42 WIB / 1 views
DPRD Jatim Naik ke Peringkat Tiga Nasional dalam Pengelolaan JDIH

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa,

Liputanjatim.com — DPRD Provinsi Jawa Timur mencatat peningkatan prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pada penghargaan JDIH 2025 kategori DPRD Provinsi, DPRD Jatim berhasil menempati peringkat ketiga nasional dengan predikat Utama (Istimewa) dan skor 97.


Pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya DPRD Jatim belum masuk lima besar nasional dengan skor di kisaran 80, kini berhasil melonjak ke posisi tiga besar.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengapresiasi capaian tersebut.


Penghargaan itu diterimanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.


Menurut Yordan, peningkatan pengelolaan JDIH menunjukkan keseriusan DPRD Jatim dalam membuka akses informasi hukum kepada masyarakat. JDIH tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga sarana untuk mendorong keterlibatan publik dalam proses pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah.


"JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola perda-perda yang kita miliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur. Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah," tegas Yordan.


Meski demikian, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan agar capaian JDIH tidak membuat DPRD Jatim berhenti pada aspek administrasi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah memastikan setiap Perda benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Ia mengatakan DPRD Jatim sedang menyiapkan mekanisme evaluasi terhadap Perda yang telah berlaku. Evaluasi tersebut akan melihat sejauh mana aturan daerah dapat diterapkan dan apakah masih relevan dengan kondisi masyarakat.


"Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review perda. Terkait tidak efektifnya perda-perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya," jelas Yordan.


Evaluasi nantinya tidak hanya menjadi tugas Bapemperda maupun tenaga ahli. Seluruh anggota DPRD melalui komisi masing-masing akan dilibatkan untuk meninjau pelaksanaan Perda sesuai bidangnya.


Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dihimpun dalam sistem aplikasi terpadu sehingga perkembangan dan efektivitas setiap Perda dapat dipantau secara lebih sistematis.


Selain implementasi Perda, Bapemperda juga menyoroti masih adanya aturan daerah yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi teknis pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penerapan Perda di lapangan.


Yordan mengatakan DPRD Jatim akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menerbitkan Pergub untuk Perda yang membutuhkan aturan pelaksana.


"Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit 6 bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah," ungkapnya.


Karena itu, DPRD Jatim juga berencana melakukan penataan terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau kedaluwarsa. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat regulasi daerah lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Yordan menegaskan, keberhasilan pengelolaan JDIH pada akhirnya harus diikuti dengan peningkatan kualitas produk hukum dan pelaksanaannya.


Dengan demikian, prestasi di bidang dokumentasi hukum tidak berhenti pada capaian digitalisasi dan keterbukaan informasi, tetapi berlanjut pada hadirnya regulasi yang efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur.


ADVERTISEMENT
A

Abdullah AT

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com