Pengganti Suratno sebagai Ketua DPRD Magetan akhirnya diketahui. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang menetapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Riyin Nur Asiyah sebagai ketua definitif hingga akhir periode mendatang.
Informasi mengenai terbitnya SK tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi. Ia menyebut, pihaknya mendapat informasi dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Magetan terkait SK penggantian pimpinan DPRD.
"Iya, tadi pagi saya dapat informasi dari Bagian Pemerintahan Setda bahwa SK untuk penggantian pimpinan sudah turun di Biro Pemerintahan Provinsi dan hari ini sedang diambil di Surabaya," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Yok mengatakan, meski pihak Sekretariat DPRD Magetan belum menerima fisik SK tersebut secara langsung, surat yang diterbitkan Pemprov Jawa Timur tersebut memastikan penetapan Riyin sebagai ketua definitif.
Selanjutnya, Sekretariat DPRD Magetan akan mempersiapkan proses peresmian Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan. Prosesi tersebut nantinya dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Peresmian Ketua DPRD Magetan.
Menurut Yok, mekanisme peresmian akan dilakukan sebagaimana proses pelantikan pimpinan dewan sebelumnya. Pengucapan sumpah atau janji jabatan akan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Pelaksanaannya nanti di dalam rapat paripurna, dinamakan Peresmian Ketua DPRD. Mekanismenya sama dengan ketua definitif sebelumnya, pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri," jelasnya.
Mengenai waktu pelaksanaan rapat paripurna, Sekretariat DPRD Magetan masih perlu melakukan koordinasi bersama pimpinan dewan dan jajaran staf. Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan agenda kerja legislatif yang telah berjalan.
Dengan ditetapkannya Riyin sebagai Ketua DPRD Magetan, hak keuangan yang bersangkutan juga akan langsung menyesuaikan dengan jabatan barunya.
Sementara itu, jabatan yang sebelumnya ditempati Riyin sebagai Ketua Komisi D akan dilakukan penataan kembali. Pengisian posisi tersebut akan dibahas oleh internal partai dan DPRD melalui mekanisme penataan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Bu Riyin sebelumnya ketua Komisi D, nanti ditata kembali bersama internal partai melalui mekanisme penataan AKD," kata dia.