MALANG – Fraksi PKB DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lebih terbuka dalam pelaksanaan relokasi Pasar Induk Gadang (PIG). Transparansi dana swadaya pedagang hingga kepastian tempat berjualan bagi pedagang lama menjadi sorotan utama.
Persoalan tersebut kembali disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.
Fraksi PKB menilai sejumlah persoalan dalam proses relokasi perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan polemik baru antara pedagang dan pemerintah.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Anas Muttaqin mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dana swadaya yang dihimpun dari pedagang dengan nilai mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Atas informasi tersebut, Fraksi PKB meminta Pemkot Malang melakukan audit untuk memastikan sumber serta penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta wali kota segera melakukan audit terkait dana swadaya karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” terang Anas.
Selain persoalan dana, Fraksi PKB juga menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli lapak di kawasan relokasi. Namun, Anas menegaskan informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam proses relokasi karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
Pemerintah diminta memastikan seluruh proses penataan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pedagang.
“Kami berharap ada perhatian lebih terhadap pedagang yang masih terlantar,” tandas Anas.
Fraksi PKB juga menyoroti keberadaan pedagang lama yang dinilai belum seluruhnya memperoleh kepastian tempat berjualan di lokasi relokasi.
Salah satunya terkait izin pemakaian bedak bagi sejumlah pedagang yang disebut belum kunjung diperpanjang.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian. Sebab, para pedagang lama selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Induk Gadang.
Fraksi PKB menilai kepastian tempat usaha menjadi bagian penting dalam proses relokasi. Jangan sampai penataan kawasan justru membuat pedagang lama kehilangan akses untuk melanjutkan mata pencahariannya.
Anas juga mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong Pemkot Malang tidak hanya fokus menyelesaikan aspek fisik relokasi PIG. Penataan administrasi, audit dan transparansi dana swadaya, serta kepastian tempat bagi pedagang lama juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses relokasi Pasar Induk Gadang tidak menyisakan persoalan baru dan dapat memberikan kepastian bagi pedagang maupun pemerintah.