KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Daerah 29 Jan 2026, 18:30 WIB

Perkawinan Anak di Jatim Turun Signifikan, DPRD Ingatkan Ancaman KDRT dan Nikah Siri

Liputanjatim.com - Fenomena perkawinan anak di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikma...

N

Nisa Ab.

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Perkawinan Anak di Jatim Turun Signifikan, DPRD Ingatkan Ancaman KDRT dan Nikah Siri

Liputanjatim.com - Fenomena perkawinan anak di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, angka permohonan dispensasi nikah anak menurun hampir 40 persen.

Data tersebut merujuk pada jumlah permohonan dispensasi usia kawin yang masuk ke pengadilan agama. Pada 2022, tercatat sekitar 16.700 permohonan, sementara sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 7.590 kasus.

“Dibandingkan tahun 2022 yang mencapai sekitar 16.700 permohonan. Artinya penurunannya hampir 40 persen,” ujar Hikmah dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Hikmah menegaskan bahwa penurunan angka tersebut tidak boleh membuat praktik perkawinan anak dianggap sebagai hal yang wajar. Menurutnya, pernikahan di usia anak masih menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian di usia muda.

“Pasangan yang menikah di usia anak-anak belum siap secara mental, sosial, spiritual, maupun ekonomi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa data resmi dispensasi nikah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Masih terdapat praktik perkawinan anak yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah siri, terutama di wilayah tertentu.

“Itu belum termasuk perkawinan anak yang dilakukan secara nikah siri. Praktiknya diyakini jauh lebih banyak, terutama di daerah-daerah tertentu,” katanya.

Menurut Hikmah, nikah siri justru memperburuk posisi anak karena menghilangkan perlindungan hukum yang seharusnya melindungi mereka dari risiko kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai persoalan lain.

Lebih lanjut, ia menilai tingginya angka perkawinan anak tidak bisa dilepaskan dari rapuhnya fungsi keluarga. Lemahnya pengasuhan dan kontrol orang tua menjadi faktor utama yang mendorong anak terjerumus dalam pernikahan dini.

“Semua itu bermuara pada lemahnya fungsi keluarga dalam memberikan pengasuhan, perlindungan, dan kontrol kepada anak,” jelasnya.

Hikmah juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perkawinan anak dipicu oleh kehamilan di luar nikah atau married by accident. Kondisi tersebut menunjukkan masih minimnya pemahaman anak tentang relasi yang sehat dan setara.

“Ini yang harus kita cegah bersama,” pungkas Hikmah.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong pendekatan edukatif melalui kegiatan sosialisasi di puluhan sekolah rakyat dan cabang dinas pendidikan. Sekolah dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang anak terkait kesiapan usia menikah.

“Sekolah masih punya kekuatan besar. Melalui guru, kepala sekolah, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), kita berharap ada penguatan nilai dan perlindungan bagi anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir, menjelaskan bahwa seluruh 7.590 kasus pernikahan anak sepanjang 2025 tercatat secara resmi melalui mekanisme dispensasi nikah di pengadilan agama.

Ia menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan memproses pernikahan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tanpa adanya penetapan dispensasi dari pengadilan.

“Ya, seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal (19 tahun) tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi,” ujar Munir dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/1/2026).

Bagikan informasi ini: