Pemkab dan DPRD Sidoarjo Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK untuk Perkuat Transparansi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo mengambil langkah tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui...
hani
Jurnalis LiputanJatim
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo mengambil langkah tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghentian sementara program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta penggunaan narasumber dalam kegiatan perangkat daerah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan KPK terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan KPK tidak hanya berkaitan dengan pokir maupun penggunaan narasumber. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai sektor pemerintahan secara menyeluruh.
“Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pokir dan narasumber hanya merupakan sebagian kecil dari materi evaluasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Sebagian besar perhatian KPK, kata dia, justru tertuju pada berbagai aspek yang berada di lingkungan eksekutif.
“Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, RTLH, rehabilitasi fasilitas, layanan rumah sakit, hingga urusan mutasi aparatur,” katanya.
Abdillah menilai hasil evaluasi tersebut harus menjadi bahan perbaikan bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemkab dan DPRD Sidoarjo berkomitmen menyesuaikan mekanisme kerja serta memperkuat sistem pengawasan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung lebih terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, evaluasi dari KPK juga diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, Pemkab dan DPRD Sidoarjo berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat seiring dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di berbagai sektor.