KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Jatim 15 Jul 2026, 20:36 WIB

Mahasiswa UINSA Demo, Bawa Tujuh Tuntutan dan Soroti Penunjukan Plt Rektor

Aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di depan gerbang kampus, Rabu (15/7/2026). Dalam demonstrasi ter...

H

hani

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Mahasiswa UINSA Demo, Bawa Tujuh Tuntutan dan Soroti Penunjukan Plt Rektor

Aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di depan gerbang kampus, Rabu (15/7/2026). Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa membawa tujuh tuntutan yang berfokus pada mekanisme pemilihan rektor hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Massa aksi tiba sekitar pukul 14.13 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam. Mereka membentangkan banner dan poster yang berisi berbagai tuntutan. Tak lama setelah aksi dimulai, mahasiswa membakar ban di depan gerbang kampus sebagai bentuk protes.

Aksi tersebut membuat ruas jalan di depan kampus menyempit, namun arus lalu lintas kendaraan, baik mobil, sepeda motor maupun Suroboyo Bus, tetap dapat melintas.

Situasi sempat memanas setelah lebih dari satu jam massa aksi tidak juga ditemui pihak rektorat. Gerbang kampus yang tertutup rapat dan dijaga petugas keamanan kemudian didorong oleh massa yang berupaya masuk untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pimpinan kampus.

Wakil Presiden Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurrakhman Fazle Purwardana mengatakan, demonstrasi digelar sebagai bentuk tuntutan atas Surat Keputusan (SK) Plt Rektor Prof Akh. Muzakki yang dinilai cacat secara formil maupun materiil. Mahasiswa juga meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar mencabut sejumlah regulasi terkait pemilihan rektor.

"Itu sebagai perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015. Karena pemilihan rektor yang diputuskan oleh Menteri Agama secara sepihak, walaupun sudah melalui verifikasi, walaupun sudah melalui proses seleksi dan lain sebagainya, tetap di situ masih terdapat diksi yang menyatakan bahwa Menteri Agama berhak menetapkan rektor selain calon rektor. Itu salah satu output kami," kata Fadlurrakhman kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Selain meminta pencabutan aturan tersebut, mahasiswa juga menginginkan perubahan mekanisme pemilihan rektor. Mereka berharap mayoritas suara berasal dari sivitas akademika yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan guru besar, sedangkan sebagian lainnya menjadi kewenangan Menteri Agama.

"Tapi 75%-nya kami ingin benar-benar itu transparan," tegasnya.

Mahasiswa juga menilai penunjukan Prof Muzakki sebagai Plt Rektor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, jabatan pelaksana tugas semestinya diberikan ketika terjadi kekosongan jabatan, bukan sebelum masa jabatan rektor berakhir.

"Namun nyatanya per tanggal 26 Mei sebelum SK Rektor ini berakhir, Menteri Agama ini sudah mengeluarkan SK Keputusan yang seharusnya itu bukan SK, tapi surat tugas untuk menjabat sebagai Plt Rektor. Dan ternyata, kalau kita mengacu di PMA Nomor 17 Tahun 2021 pasal 12, yang berhak menjabat Plt Rektor itu pejabat lain selain pejabat petahana. Mantan rektor hanya boleh diperpanjang masa jabatannya, bukan menjadi Plt. Mungkin itu output yang kita inginkan," pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tujuh tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak mekanisme pemilihan rektor yang tertutup dan tidak demokratis di dalam tubuh PTKIN di bawah Kementerian Agama.
  2. Mencabut PMA Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai sarat kepentingan elite politik dan mencederai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  3. Mencabut SK Plt Rektor yang dinilai bertentangan dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021.
  4. Menghentikan segala bentuk intervensi politik dari kelompok mana pun dalam proses pemilihan rektor yang dinilai mencederai independensi PTKIN.
  5. Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada 2025. Mahasiswa menilai selama tiga tahun UINSA tidak menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga mengindikasikan adanya dugaan korupsi.
  6. Menuntut BPK dan Ombudsman untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya.
  7. Menuntut Komisi VII DPR RI untuk segera memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA periode 2022–2026 terkait karut-marut yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pengejawantahan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara.
Bagikan informasi ini: