Kemenkominfo Blokir Kartu SIM yang Tidak Registrasi Hari ini, Begini Aturan dan Cara Registrasinya
R
Redaksi Liputanjatimcom
28 February 2018, 05:24
WIB
1 Pembaca
Surabaya, Liputanjatim.com - Bagi pengguna kartu prabayar lama ataupun baru yang belum diregitrasikan, jangan lupa melakukan registrasi hari ini. Karena registrasi kartu prabayar bagi pengguna lama ataupun pengguna baru yang belum teregistrasi, batas waktu pendaftaran terakhir adalah hari ini, Rabu (28/02/2018).
Sebelumnya, tanggal 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Adapun aturan-aturan untuk mendaftar sebagai berikut:
- Pendaftaran NIK dan KK dapat dilakukan sendiri setelah memberi kartu prabayar.
- Pengguna yang mendaftarkan sendiri dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator.
- Pendaftaran yang dilakukan melalui gerai masing-masing operator tidak dibatasi jumlahnya.
- Bagi pengguna lama, kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.
- Setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.