INFORMASI REDAKSI
Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
L I P U T A N J A T I M
“Mengabarkan Dari Jawa Timur untuk Indonesia”
Badan Hukum Penerbit: PT Media Pelita Bangsa
MUKADDIMAH
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia—khususnya portal berita Liputan Jatim—merupakan bagian dari kemerdekaan pers tersebut.
Pemberitaan media siber kerap menghadapi tantangan khusus terkait kecepatan, sifat informasi yang terus menerus diperbarui, serta potensi pemuatan konten buatan pengguna (user-generated content). Oleh karena itu, diperlukan pedoman khusus agar pengelolaan media siber dikelola secara profesional, memenuhi standar kerja jurnalistik, dan menghormati hak-hak masyarakat. Segenap jajaran redaksi, pengelola, dan kontributor Liputan Jatim wajib mematuhi Pedoman Media Siber ini.
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN OPERASIONAL
Pasal 1: Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Prinsip Utama Uji Informasi: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita Cepat (Breaking News):
- Berita yang bersifat darurat atau mendesak (breaking news) dapat disiarkan dengan ketentuan tahap verifikasi lanjutan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
- Berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan catatan bahwa berita tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut. Catatan tersebut harus diubah atau dicabut setelah berita terverifikasi secara valid.
- Verifikasi Pihak Terkait: Berita yang merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasinya pada berita yang sama atau dalam kesempatan secepatnya melalui prinsip keberimbangan (cover both sides).
Pasal 2: Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)
- Pemberlakuan Syarat: Liputan Jatim memberlakukan syarat dan ketentuan mengenai penggunaan isi buatan pengguna (seperti kolom komentar, forum, pembaca menulis, dll.) yang wajib dicantumkan secara jelas dan transparan di situs.
- Kewajiban Registrasi: Pengguna wajib melakukan registrasi dan melalui proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan komentar atau konten buatan pengguna.
- Penyaringan dan Moderasi: Redaksi berhak penuh untuk menyunting, memoderasi, atau menghapus komentar, tanggapan, maupun konten buatan pengguna yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), fitnah, pornografi, ancaman, atau merendahkan martabat orang lain.
- Mekanisme Pengaduan: Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan konten buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan hukum atau etika.
Pasal 3: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Kepatuhan Hukum: Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Kewajiban Penayangan: Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
- Identifikasi Koreksi: Berita yang telah diralat atau dikoreksi wajib diberikan catatan waktu, tanggal, serta keterangan bahwa berita tersebut telah diperbaiki atau dicabut.
- Pemberitahuan ke Media Lain: Apabila berita yang dikoreksi telah disebarluaskan atau disitir oleh media siber lain, maka redaksi wajib berupaya menyampaikan pemberitahuan terkait koreksi tersebut kepada media-media terkait.
Pasal 4: Pencabutan Berita
- Keterbatasan Pencabutan: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan dari narasumber atau pihak luar, kecuali menyangkut masalah perlindungan anak, korban kejahatan susila, penyebaran data pribadi yang membahayakan keselamatan jiwa, atau atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
- Pemberitahuan Alasan: Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan pengumuman resmi kepada publik mengenai alasan mengapa berita tersebut dicabut dari peredaran.
Pasal 5: Iklan Komersial dan Sponsor
- Pemisahan Tegas: Liputan Jatim wajib membedakan secara tegas antara produk karya jurnalistik (berita/liputan) dengan konten iklan komersial, advertorial, maupun konten berbayar lainnya.
- Label Jelas: Setiap konten advertorial atau sponsor wajib diberikan tanda atau label penegas secara jelas (seperti label “Advertorial”, “Sponsored”, atau “Native Ad”) agar tidak mengecoh pembaca yang mengira konten tersebut adalah berita murni hasil kerja redaksi.
Pasal 6: Hak Cipta dan Plagiasi
- Larangan Penjiplakan: Wartawan dan staf redaksi Liputan Jatim dilarang keras melakukan plagiasi, menyalin utuh karya tulis media lain tanpa izin, atau melanggar hak cipta kekayaan intelektual pihak lain.
- Penyebutan Atribusi: Setiap pengambilan kutipan, data, foto, atau video dari media lain wajib mencantumkan sumber asal secara jelas dan transparan disertai tautan langsung (hyperlink) apabila dimuat secara daring.
PENUTUP
Pedoman Media Siber ini merupakan komitmen operasional bagi seluruh pengelola Liputan Jatim (www.liputanjatim.com) di bawah naungan PT Media Pelita Bangsa. Dengan melaksanakan pedoman ini secara konsisten, Liputan Jatim bertekad membangun ekosistem jurnalisme siber yang sehat, bertanggung jawab, profesional, serta memberikan pencerahan bagi masyarakat luas di Jawa Timur dan Indonesia.