INFORMASI REDAKSI
Kode Etik Jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK
L I P U T A N J A T I M
“Mengabarkan Dari Jawa Timur untuk Indonesia”
Badan Hukum Penerbit: PT Media Pelita Bangsa
MUKADDIMAH
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur hakiki dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers nasional—termasuk di dalamnya portal berita Liputan Jatim (www.liputanjatim.com)—menjamin kemerdekaan pers serta menghormati hak asasi manusia, menegakkan kebenaran, dan menegakkan supremasi hukum.
Untuk menjamin mutu karya jurnalistik serta menjaga kepercayaan publik, segenap jajaran redaksi, pimpinan, wartawan, jurnalis lapangan, hingga kontributor daerah Liputan Jatim wajib mematuhi dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik ini sebagai landasan moral, etika profesi, dan pedoman operasional sehari-hari.
BAB I: INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS PEMBERITAAN
Pasal 1: Sikap Independen
- Bebas dari Intervensi: Wartawan dan jajaran redaksi Liputan Jatim bersikap independen dalam menjalankan profesinya. Pemberitaan harus terbebas dari segala bentuk tekanan, campur tangan, atau intervensi dari pihak luar, baik dari unsur pemerintah, pemilik modal, partai politik, kelompok kepentingan, maupun pihak-pihak yang memiliki kekuasaan tertentu.
- Menolak Konflik Kepentingan: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk mencari keuntungan pribadi, kelompok, maupun golongan yang dapat mencederai objektivitas berita.
Pasal 2: Berimbang dan Adil (Cover Both Sides)
- Prinsip Keadilan Proporsional: Setiap informasi atau peristiwa yang menyangkut kepentingan publik wajib disajikan secara berimbang. Redaksi wajib memberikan ruang tanggapan atau hak konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang terkait secara proporsional.
- Larangan Menghakimi: Berita tidak boleh mencerminkan penghakiman sepihak atau opini subyektif dari wartawan, melainkan harus berpijak pada fakta objektif di lapangan.
BAB II: AKURASI, VERIFIKASI, DAN KEJUJURAN FAKTA
Pasal 3: Kewajiban Verifikasi dan Uji Informasi
- Standar Konfirmasi Ganda: Sebelum menayangkan sebuah informasi ke ruang publik, wartawan wajib menempuh cara-cara yang profesional, termasuk melakukan verifikasi, uji informasi (fact-checking), dan konfirmasi silang kepada narasumber yang kredibel dan kompeten.
- Larangan Berita Palsu: Dilarang keras menyebarkan berita bohong (hoax), informasi menyesatkan, rekayasa fakta, manipulasi kutipan wawancara, maupun manipulasi dokumen pendukung.
Pasal 4: Penyajian Data dan Atribusi
- Transparansi Sumber: Setiap kutipan, data statistik, atau dokumen resmi wajib dicantumkan sumbernya secara jelas dan transparan.
- Penggunaan Narasumber Anonim: Penggunaan narasumber anonim (tanpa nama) hanya diperbolehkan apabila terdapat ancaman keselamatan yang nyata terhadap narasumber tersebut, dengan tetap melalui persetujuan redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi.
BAB III: PERLINDUNGAN ANAK, KASUS HUSUS, DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Pasal 5: Perlindungan Identitas Anak dan Korban Kejahatan
- Kerahasiaan Identitas Anak: Wartawan dilarang keras mempublikasikan atau menyebarkan identitas (nama lengkap, alamat, foto wajah, atau ciri spesifik lainnya) anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi dari tindak pidana kejahatan asusila, kekerasan fisik, atau pelanggaran hukum lainnya.
- Sensitivitas Korban Kekerasan Seksual: Dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual atau trauma sosial, wartawan wajib mengedepankan prinsip empati dan menjaga kerahasiaan identitas korban guna melindungi masa depan psikologis mereka.
Pasal 6: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
- Status Hukum Tersangka: Dalam pemberitaan kasus hukum yang sedang berjalan, wartawan wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dihakimi sebagai pelaku kejahatan di dalam narasi berita sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BAB IV: LARANGAN SUAP, GRATIFIKASI, DAN PENYALAHGUNAAN PROFESI
Pasal 7: Larangan Menerima Suap dan Amplop
- Independensi Finansial Redaksi: Wartawan dan staf redaksi Liputan Jatim dilarang keras meminta atau menerima suap, amplop, uang peliputan, fasilitas khusus, barang, atau bentuk gratifikasi apa pun dari narasumber, instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun pihak ketiga yang berpotensi mempengaruhi independensi isi berita.
- Sanksi Tegas Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi etik berat berupa pencabutan kartu identitas pers, penonaktifan status keanggotaan redaksi, hingga penyerahan kasus kepada pihak berwenang apabila terbukti melakukan pemerasan.
BAB V: HAK JAWAB, HAK KOREKSI, DAN RALAT PEMBERITAAN
Pasal 8: Ruang Pemulihan Nama Baik
- Kewajiban Melayani Hak Jawab: Liputan Jatim menyediakan ruang dan waktu yang seluas-luasnya bagi masyarakat, narasumber, maupun institusi yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas kekeliruan informasi di dalam pemberitaan.
- Mekanisme Ralat Terbuka: Apabila ditemukan kekeliruan fatal atau ketidakakuratan fakta, redaksi wajib segera melakukan ralat, perbaikan, atau pencabutan berita disertai dengan catatan koreksi resmi yang transparan kepada pembaca.
PENUTUP
Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipahami, dihayati, dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pengurus, direksi, redaktur, jurnalis, serta kontributor Liputan Jatim. Dengan berpegang teguh pada aturan etika ini, Liputan Jatim bertekad konsisten menghadirkan jurnalisme yang kredibel, bermartabat, dan mencerahkan masyarakat luas di Jawa Timur hingga tingkat nasional.