17 August 2026
LiputanJatim Logo

Jaga Integritas, Martabat, dan Kehormatan, DPRD Jatim Tetapkan Peraturan Kode Etik Dewan

A
Abdullah AT 29 January 2026, 18:57 WIB
1 Pembaca
Jaga Integritas, Martabat, dan Kehormatan, DPRD Jatim Tetapkan Peraturan Kode Etik Dewan
Bagikan:

Liputanjatim.com – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur resmi menyetujui rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, yang juga memimpin rapat, mengatakan bahwa pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan telah diselesaikan oleh panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan pada 13 Oktober 2025 lalu.

“Penyusunan peraturan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap peraturan DPRD yang mengatur internal kelembagaan, termasuk kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur telah mengajukan permohonan fasilitasi dua rancangan peraturan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, Kemendagri fasilitasi melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.
“Sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan penyelarasan materi muatan kedua rancangan peraturan,” jelas Musyafak.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS DPRD/050/2026 tentang penetapan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pada bagian keputusan, DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2026.

Setelah pembacaan selesai, Musyafak Rouf kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Musyafak menegaskan, setelah ditetapkan, peraturan DPRD tersebut akan disampaikan kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya diundangkan.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD, sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan DPRD Provinsi Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.

A
Abdullah AT

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com