BANGKALAN – Penolakan seorang ibu mertua memberikan uang berujung aksi kekerasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial AW (40) tega menganiaya ibu mertuanya, MT (70), setelah permintaan uang sebesar Rp500 ribu ditolak.
AW diduga meminta uang tersebut untuk membeli narkoba. Tak mendapat uang yang diinginkan, pelaku kemudian mengamuk di rumah dan melempar sejumlah barang.
Aksi itu bahkan berlanjut dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Saat kejadian, AW diketahui berada di dalam rumah bersama korban dan sejumlah anggota keluarga.
Kemarahan pelaku bermula ketika MT menolak memberikan uang Rp500 ribu.
Korban disebut mengetahui uang tersebut diduga akan digunakan AW untuk membeli narkoba sehingga memilih tidak memenuhi permintaan menantunya.
Penolakan itu membuat AW tersulut emosi. Pelaku kemudian mengamuk dengan melempar sejumlah barang yang berada di dalam rumah.
Salah satunya adalah piring yang dilempar hingga pecahannya mengenai tubuh MT.
Akibat kejadian tersebut, perempuan berusia 70 tahun itu mengalami luka pada bagian tubuhnya.
Korban juga disebut mengalami gangguan psikis setelah mendapat perlakuan kasar dan ancaman dari menantunya sendiri.
Situasi semakin tegang ketika AW mengambil celurit. Senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban. Aksi itu kemudian dilerai oleh istri AW yang berada di lokasi kejadian.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu ditindaklanjuti Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan dengan melakukan pencarian terhadap AW.
Petugas akhirnya menangkap AW di teras rumahnya di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, pada malam hari.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berontak kepada petugas.
Namun, polisi akhirnya berhasil mengendalikan AW dan membawanya ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penangkapan, pelaku bahkan menangis dan meminta maaf kepada ibu mertuanya yang berada di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo membenarkan adanya penganiayaan tersebut.
Menurut dia, aksi kekerasan dilakukan setelah permintaan uang pelaku tidak dipenuhi oleh korban.
“Modus operandi dalam melakukan penganiayaan tersebut, pelaku meminta uang pada korban, namun tidak diberikan. Kemudian si pelaku melempar piring,” ujar Eriek, Kamis (27/8/2026).
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakan AW secara menyeluruh.
Dari pemeriksaan sementara, petugas juga menemukan dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan perilaku pelaku.
AW diduga memiliki persoalan dengan narkoba. Selain itu, polisi menyebut pelaku juga kerap menghabiskan uangnya untuk bermain judi online.
Dugaan tersebut masih didalami penyidik. Polisi akan memeriksa lebih lanjut untuk memastikan apakah AW terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas judi online sebagaimana informasi yang diperoleh dalam penyelidikan.
Saat ini AW telah ditahan di Polres Bangkalan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap ibu mertuanya.
Polisi juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi online yang disebut berkaitan dengan pelaku. Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.