Logo Header
Home / Nasional

Capai 83.382 Unit, DPR Minta KDKMP Punya Model Bisnis Jelas

Pamela / Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:47 WIB / 18 views
Capai 83.382 Unit, DPR Minta KDKMP Punya Model Bisnis Jelas

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/8/2026). Foto: Istimewa

YOGYAKARTA – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini meminta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berhenti pada pencapaian administratif berupa pembentukan badan hukum maupun pembangunan gerai.

Koperasi tersebut harus memiliki tata kelola yang sehat, model bisnis yang jelas, dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan," ujar Anggia.

Menurutnya, keberhasilan KDKMP harus diukur dari aktivitas koperasi serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

Indikatornya antara lain keaktifan anggota, kualitas pengurus dan pengelola, kelayakan rencana bisnis, rutinitas transaksi, kondisi keuangan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan anggota.

Anggia menilai indikator tersebut penting karena peningkatan jumlah KDKMP secara nasional belum otomatis menunjukkan kesiapan seluruh koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit.

Sementara akumulasi transaksi tercatat sebesar Rp157,9 miliar.

"Artinya, yang perlu kita lihat bukan hanya berapa banyak koperasi yang terbentuk, tetapi bagaimana koperasi tersebut hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Ia mengingatkan, ekspansi jumlah KDKMP tidak boleh mengabaikan berbagai persoalan yang masih muncul di tingkat lokal.

Beberapa daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas pengelola, rantai pasok yang belum kuat, hingga kesulitan menentukan model bisnis yang sesuai dengan karakteristik pasar setempat.

Karena itu, Anggia menegaskan jenis usaha KDKMP tidak dapat dibuat seragam untuk seluruh wilayah.

Setiap desa dan kelurahan memiliki potensi sumber daya, karakteristik ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.

Model bisnis koperasi, kata dia, harus dibangun berdasarkan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah agar kegiatan usaha yang dijalankan memiliki pasar serta dapat berkembang secara berkelanjutan.

Selain membangun usaha sendiri, KDKMP juga didorong untuk memperkuat sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi yang sebelumnya telah berkembang di daerah.

Menurut Anggia, kolaborasi tersebut penting agar kehadiran KDKMP dapat memperkuat ekosistem ekonomi lokal. Koperasi baru diharapkan tidak justru menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pelaku ekonomi yang telah lebih dahulu berjalan.

Di sisi lain, revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai menjadi momentum untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi dan transformasi digital.

Anggia mengatakan aturan baru perlu memperkuat profesionalisme, tata kelola, dan akuntabilitas koperasi.

Namun, penguatan tersebut tetap harus menjaga prinsip kekeluargaan dan kendali demokratis yang menjadi karakter utama koperasi.

"Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota," katanya.

Dalam kunjungan ke DIY, Komisi VI DPR RI juga menggali masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Masukan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi, BP BUMN, Danantara Asset Management, BRI, Pegadaian, PNM, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas KUKM DIY, pengelola KDKMP Tamanmartani, Perhimpunan BMT Indonesia, serta kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada.

Sejumlah aspek turut menjadi pembahasan, mulai dari penguatan tata kelola koperasi, pengawasan berbasis risiko, pengaturan dana kemitraan, hingga efektivitas pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Komisi VI DPR RI berharap berbagai masukan yang diperoleh dari lapangan dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi perkoperasian.

Dengan demikian, KDKMP tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah, tetapi juga mampu berkembang menjadi koperasi yang sehat, profesional, mandiri, dan memiliki kontribusi nyata dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Tag: #KDKMP #DPR #MBG #Ekonomi #anggia ermarini #KDMP #Koperasi #binsis #jatim #liputanjatim #yogyakarta #nasional
ADVERTISEMENT
P

Pamela

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com