KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Jatim 11 Jul 2026, 13:14 WIB

Anggota Fraksi PKB Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sampang

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

P

Pamela

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Anggota Fraksi PKB Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sampang

Liputanjatim – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Ia mendesak kepolisian segera menangkap 15 pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Mafirion menegaskan aparat kepolisian harus bergerak cepat agar para pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun mengulangi perbuatannya.

Ia juga meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan, keterlibatan pihak lain, maupun korban lain yang belum berani melapor.

"Usut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026.

Korban disebut diancam, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda.

Hingga kini polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain penegakan hukum, Mafirion meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada korban.

Menurutnya, negara harus memastikan hak-hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, layanan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," ujarnya.

Bagikan informasi ini: