KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Jatim 26 Jun 2026, 12:52 WIB

Andi Firasadi Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Gantikan Hasanuddin yang Ditahan KPK

Liputanjatim.com – Politisi PDIP, Andi Firasadi, kembali mendapatkan kesempatan menduduki kursi anggota DPRD Jawa Timur. Ia resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)

A

Abdullah AT

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Andi Firasadi Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Gantikan Hasanuddin yang Ditahan KPK

Liputanjatim.com – Politisi PDIP, Andy Firasadi, kembali mendapatkan kesempatan menduduki kursi anggota DPRD Jawa Timur. Ia resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang digelar Jumat (25/6/2026).

Andy Firasadi menggantikan Hasanuddin yang tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah.

Kembalinya Andy Firasadi ke parlemen membuat kursi Fraksi PDIP di DPRD Jatim kembali terisi penuh.

Pimpinan Sidang Deni Wicaksono menjelaskan bahwa proses PAW telah melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasanuddin diberhentikan sebagai anggota DPRD Jatim berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Juni 2026.

“Diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 2026 Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 2026 Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026,” kata Deni Wicaksono.

Sementara itu Andy itu menegaskan akan memberikan perhatian khusus pada upaya pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama warga di wilayah pedesaan yang masih kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kami bisa mendampingi masyarakat. Kami siapkan menciptakan bantuan hukum. Kami bisa meningkatkan kuantitas bantuan hukum,” tegas Andy usai pelantikan.

Menurutnya, keberadaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat harus terus diperkuat agar warga desa memperoleh akses yang sama terhadap keadilan. Karena itu, ia mendorong agar anggaran bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Selama ini kita mendampingi pada penegakan hukum masyarakat desa secara gratis,” pungkasnya.

Bagikan informasi ini: