KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Daerah 06 Feb 2026, 07:00 WIB

Alasan Komisi C DPRD Jatim Godok Raperda PT PJU jadi Perseroda

Liputanjatim.com - Komisi C DPRD Jawa Timur terus berusaha menyempurnakan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) milik Jatim sebagai salah satu sumber penyumbang Pend...

A

Abdullah AT

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Alasan Komisi C DPRD Jatim Godok Raperda PT PJU jadi Perseroda

Liputanjatim.com - Komisi C DPRD Jawa Timur terus berusaha menyempurnakan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) milik Jatim sebagai salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui devidennya.

Untuk saat ini, sebagai alat kelengkapan DPRD Jatim, Komisi C ditugasi membahas Raperda Jatim tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.

Dalam penyampaian laporan hasil pembasahan komisi C dengan beberapa pihak terkait termasuk masukan para ahli dan badan pembina BUMD provinsi lain maka terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru.

"Melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum, sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," kata Jubir Komisi C Nur Faizin dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).

Menurut Nur Faizin kesamaan pandangan tersebut tercermin dalam pembatasan ruang lingkup pengaturan Raperda yang difokuskan pada penyesuaian regulasi dan kebutuhan tata kelola BUMD yang baik (good corporate governance), kejelasan mekanisme penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, kerja sama, pelaporan, dan pengawasan, serta penghapusan ketentuan yang sudah tidak relevan guna memperkuat aspek kelembagaan, evaluasi, dan akuntabilitas, sehingga tidak terjadi kekeliruan muatan maupun penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan.

"Dalam konteks sektor energi dan sumber daya alam, peran tersebut menuntut adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Bagikan informasi ini: