KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Berita 03 Dec 2025, 06:49 WIB

Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya dipilih oleh Muktamar

Liputanjatim.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang memint...

P

Pamela

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya dipilih oleh Muktamar

Liputanjatim.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang memintanya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.

Sikap itu ia sampaikan dalam surat resmi yang tertuju langsung kepada Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Gus Yahya menegaskan, bahwa jabatan Ketua Umum yang ia emban merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung.

Karena itu, ia menyatakan berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.

“Saya di pilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Beda Lantai, Gus Yahya dan Rais Aam Gelar Rapat di PBNU

Gus Yahya mengungkapkan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.

Sementara, dari aspek substansi, seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan. Termasuk berbagai dugaan pelanggaran telah ia klarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu tidak mendapat respon yang baik.

“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak di indahkan sama sekali,”ujar Gus Yahya.

Oleh sebab itu, dia  menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.

Gus Yahya menegaskan, bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).

Menurutnya, tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.

Terkait pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.

“Saya tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Saya juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU,”pungkasnya.

Bagikan informasi ini: