Liputanjatim.com — Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim 2025 harus dilihat sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, bukan sekadar angka sisa anggaran.
SiLPA APBD Jawa Timur 2025 berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp3,38 triliun. Angka tersebut jauh di atas proyeksi awal yang hanya sekitar Rp925,91 miliar.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mengatakan kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar DPRD dan masyarakat mengetahui penyebab selisih yang cukup besar antara perencanaan dan realisasi.
“Kami memahami bahwa pemerintah memang membutuhkan ruang fiskal untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga. Tetapi ruang fiskal dengan SiLPA yang terlalu besar tentu harus dibedakan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah uang itu tersisa, tetapi mengapa selisih antara perencanaan dan realisasinya bisa begitu besar?” kata dia.
Menurut Suli, Fraksi PAN tidak mendorong pemerintah menghabiskan anggaran hanya demi mengejar tingkat serapan. Tingginya serapan bukan tujuan utama APBD. Yang lebih penting adalah sejauh mana belanja pemerintah menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, prinsip kehati-hatian fiskal tetap harus dijaga. Namun, kehati-hatian tersebut jangan sampai membuat program yang sudah direncanakan untuk masyarakat tidak terlaksana secara maksimal.
“Jangan sampai kita terjebak pada dua ekstrem. Yang pertama, anggaran dikejar untuk habis tanpa memperhatikan kualitas belanja. Yang kedua, efisiensi dijadikan alasan sehingga belanja publik yang sudah direncanakan tidak terlaksana secara optimal. Ukurannya harus outcome, bukan sekadar serapan,” tegasnya.
SiLPA Harus Dibedah
Fraksi PAN menilai penjelasan Pemprov Jatim bahwa SiLPA berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja perlu disampaikan secara lebih rinci.
Realisasi belanja APBD Jatim 2025 disebut telah mendekati 94 persen. Karena itu, menurut Suli, struktur SiLPA Rp3,38 triliun perlu dibuka secara transparan.
“Berapa yang berasal dari pelampauan pendapatan? Berapa dari efisiensi pengadaan? Berapa dari kegiatan yang tidak terlaksana? Berapa yang merupakan dana yang memang harus dicadangkan? Publik dan DPRD membutuhkan breakdown yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai rincian tersebut penting untuk membedakan antara efisiensi yang memang menghasilkan manfaat dan anggaran yang tidak terserap karena persoalan perencanaan maupun pelaksanaan program.
Kehati-hatian Harus Berbasis Risiko
Suli yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan kebutuhan ruang fiskal atau contingency budget merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, besarnya cadangan anggaran harus dihitung berdasarkan risiko dan pengalaman sebelumnya, bukan semata-mata keinginan untuk menjaga keamanan fiskal.
“Contingency itu penting, tetapi contingency juga harus berbasis risk assessment. Jangan sampai karena ingin aman, pemerintah menahan terlalu banyak anggaran sehingga pada akhir tahun menjadi SiLPA yang besar," tuturnya.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan sejak tahap penyusunan target pendapatan, perencanaan program, pengadaan barang dan jasa hingga kemampuan organisasi perangkat daerah mengeksekusi kegiatan tepat waktu.
Suli menegaskan, SiLPA besar tidak otomatis menunjukkan kegagalan pemerintah. Sebaliknya, SiLPA kecil juga tidak otomatis menjadi indikator keberhasilan. Pengelolaan APBD harus dinilai dari keterkaitan antara input, proses, output hingga outcome.
APBD Harus Berdampak
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan anggaran harus dikembalikan pada dampaknya terhadap masyarakat.
Belanja pendidikan, misalnya, harus mampu meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Belanja kesehatan harus memperbaiki kualitas pelayanan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Hal yang sama berlaku pada sektor sosial, ketenagakerjaan, infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi.
“Jangan sampai kita puas dengan angka serapan 94 persen, tetapi masih menemukan kebutuhan masyarakat yang belum terjawab. Karena APBD bukan sekadar laporan keuangan, melainkan instrumen kebijakan publik,” kata Ketua Umum IKA Umsura.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong evaluasi menyeluruh terhadap SiLPA 2025 agar menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan P-APBD 2026 maupun APBD tahun berikutnya.
Kritik untuk Memperbaiki
Suli menegaskan sikap kritis Fraksi PAN bukan bentuk pertentangan dengan Pemprov Jatim. DPRD dan pemerintah memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan memastikan APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami menghargai penjelasan Pak Emil. Justru kami ingin memastikan semangat keseimbangan itu diterjemahkan ke dalam sistem perencanaan yang semakin presisi. Kritik DPRD bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances agar APBD semakin berkualitas," ujarnya.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil IX yang meliputi Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi, dan Pacitan itu mengatakan tantangan pemerintah bukan sekadar menekan SiLPA, tetapi menciptakan SiLPA yang sehat.
Artinya, ruang fiskal tetap tersedia untuk menghadapi risiko, tetapi tidak terlalu besar hingga mengindikasikan adanya kelemahan dalam perencanaan atau pelaksanaan belanja.
“Kita tidak ingin APBD sekadar terserap. Kita ingin APBD bekerja. Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” pungkas Suli Da'im.