Logo Header
Home / Kriminal

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Pencurian dan Penadahan Truk, Dua Tersangka Ditangkap

hani / Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:04 WIB / 29 views
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Pencurian dan Penadahan Truk, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat memaparkan kasus pencurian dan penadahan, Rabu (19/8/2025).

Jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor berhasil diungkap Polres Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Prajekan. Kasus itu terungkap setelah anggota menemukan sebuah truk yang dinilai mencurigakan.

"Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember," kata Aryo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ST, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan seorang pria berinisial F. Pria tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aryo menyebut, ketika diinterogasi tersangka ST mengaku awalnya didatangi oleh seorang pria berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

F kemudian meminta bantuan ST untuk mencarikan orang yang berminat membeli sebuah truk bermerek Mitsubishi Colt, warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti ST. Sementara itu, tersangka AS menemui seseorang berinisial BS yang diketahui berminat dengan truk tersebut.

Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi jual beli kendaraan tersebut dengan harga Rp26 juta.

“Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Modusnya STNK hilang dan BPKB masih di bank,” jelasnya.

Dalam transaksi tersebut, pembagian uang juga dilakukan oleh para pelaku. Aryo mengungkapkan, F menerima uang Rp13,5 juta, sementara ST mendapat keuntungan Rp1 juta dan AS sebesar Rp4 juta.

Polisi kemudian menetapkan ST dan AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jember.

Sementara itu, keberadaan F masih diburu polisi. F telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi masih melakukan upaya pengejaran untuk mengungkap seluruh jaringan dalam perkara pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

ADVERTISEMENT
hani

hani

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com