JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Menurutnya, kebutuhan regulasi ketenagakerjaan semakin mendesak di tengah masih tingginya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta munculnya berbagai pola dan jenis pekerjaan baru yang belum sepenuhnya memiliki payung hukum.
Nihayatul mengatakan, isu ketenagakerjaan belum banyak disinggung secara spesifik dalam pidato Presiden RI terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Karena itu, Komisi IX DPR RI akan mencermati lebih lanjut arah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan melalui dokumen anggaran serta pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau dari aspek ketenagakerjaan, kemarin tidak terlalu banyak disinggung, tidak seperti tenaga kesehatan. Jadi tentunya saya juga harus mendetailkan,” ujar Nihayatul saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Legislator Fraksi PKB tersebut menilai persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan perlindungan pekerja. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi ekonomi mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kepastian regulasi juga dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan rasa aman bagi investor dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Nihayatul menyoroti persoalan PHK yang masih menjadi tantangan bagi pekerja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dilakukan.
“Harapannya sekarang PHK ini cukup banyak, dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan sedikitnya terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi investor dan dunia usaha. Kedua, memastikan kesejahteraan serta perlindungan pekerja tetap terjamin.
“Yang jelas adalah satu, kepastian hukum bagi investor. Yang kedua adalah juga kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Itu penting sekali,” tegas Nihayatul.
Selain persoalan PHK, Nihayatul menilai perkembangan dunia kerja telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan yang belum memiliki aturan secara komprehensif.
Ia mencontohkan pekerja pada perusahaan rintisan atau startup serta pengemudi ojek daring yang menurutnya membutuhkan kejelasan status dan perlindungan hukum.
“Contoh seperti start up, ojol dan sebagainya, belum ada payung hukum yang jelas. Makanya di RUU Ketenagakerjaan ini kita mencoba lebih detail lagi agar semua lebih jelas ada payung hukumnya,” katanya.
Menurut Nihayatul, regulasi yang jelas diperlukan agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kepastian. Dengan demikian, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara lebih tegas.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Proses tersebut, kata dia, perlu dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghasilkan aturan yang tidak berat sebelah. Perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas, namun keberlangsungan usaha dan kepastian investasi juga harus diperhatikan.
Nihayatul berharap regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya dapat menjawab perubahan dunia kerja sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang dinilai menjadi kunci agar dunia usaha tetap berkembang dan penyerapan tenaga kerja semakin kuat.