PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan sebuah rental PlayStation (PS) di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Motor Honda Vario 125 milik seorang pemuda asal Kecamatan Grati dibawa kabur saat korban tengah bermain PlayStation.
Polisi kemudian menangkap seorang pemuda berinisial RD (26), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Korban berinisial MA (26) datang ke rental PS bersama temannya, PU, menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Korban kemudian memarkir kendaraannya di depan rental dan masuk untuk bermain PlayStation. Saat itu, kondisi motor ditinggalkan dalam keadaan terparkir di luar.
Sekitar dua jam kemudian, ketika hendak membayar biaya sewa, korban mendengar suara alarm dari sepeda motornya. Ia langsung berlari keluar untuk mengecek kondisi kendaraan.
Namun, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi situasi di sekitar lokasi yang relatif sepi membuat pelaku berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan penyelidikan,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (18/8/2026).
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pria yang diduga terlibat.
RD kemudian ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemuda asal Kecamatan Lekok tersebut diamankan setelah polisi memperoleh informasi dan bukti yang dinilai cukup untuk melakukan penangkapan.
Saat menjalani interogasi awal, RD mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario 125 milik korban beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB.
Petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan RD ketika menjalankan aksinya.
“Nilai motor korban ditaksir Rp30 juta,” jelas Junaidi.
Setelah ditangkap, RD ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penyidik masih menuntaskan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“RD dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian,” pungkas Junaidi.