Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak Dinilai DPRD Jatim Dapat Lindungi Generasi Muda
Liputanjatim.com - Kebijakan yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Jatim Sr...
Abdullah AT
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Kebijakan yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni. Ia menilai pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi. Namun, jika tidak diiringi pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar wanita yang akrab disapa Yuni ini, Senin (9/3/2026).
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai regulasi yang dikeluarkan pemerintah juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya aturan yang jelas, platform digital diharapkan turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu adanya kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.
Yuni berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan demikian, mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya.
Dalam implementasinya nanti, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
Pemerintahan
Anggaran Berulang Jadi Sorotan, Khofidah Minta Program Pembangunan Jatim Lebih Akuntabel
Pemerintahan