17 August 2026
LiputanJatim Logo

Pastikan MBG Sesuai Standar, Emil Dukung Langkah Tegas Pemerintah Sanksi SPPG

A
Abdullah AT 13 March 2026, 09:58 WIB
1 Pembaca
Pastikan MBG Sesuai Standar, Emil Dukung Langkah Tegas Pemerintah Sanksi SPPG
Bagikan:

Liputanjatim.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat suara perihal langkah tegas pemerintah pusat yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia nilai Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya evaluasi untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar.

Emil menuturkan Pemprov Jatim selama ini secara aktif menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat.

Menurut Emil, koordinasi dilakukan melalui jalur komunikasi resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap temuan di lapangan langsung dilaporkan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua Satgas MBG di seluruh Jawa Timur.

“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil, Kamis (12/3/2026).

Melalui forum tersebut, berbagai laporan mengenai kualitas layanan SPPG, mulai dari persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.

Ia mencontohkan sejumlah temuan di lapangan seperti laporan dugaan keracunan makanan serta persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima oleh penerima manfaat.

“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.

Emil mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
Menurutnya, penghentian sementara tidak hanya berlaku bagi unit yang telah dilaporkan bermasalah, tetapi juga terhadap SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian di antaranya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.

“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.

Berdasarkan data Pemprov Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.

Karena itu Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang tidak bisa ditawar dalam operasional dapur MBG adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.

Menurutnya, aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak dalam jumlah besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang dinilai tegas dalam memperbaiki tata kelola program MBG.

“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya.

A
Abdullah AT

Jurnalis dan Kontributor Berita LiputanJatim.com