KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Berita 07 Mar 2026, 07:44 WIB

Layanan Pengaduan HAM via WhatsApp di Jatim Permudah Laporan

Liputanjatim.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Timur membuka layanan pengaduan HAM via WhatsApp guna mempermudah masyar...

H

Haris

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Layanan Pengaduan HAM via WhatsApp di Jatim Permudah Laporan

Liputanjatim.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Timur membuka layanan pengaduan HAM via WhatsApp guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui layanan ini, masyarakat Jawa Timur tidak lagi harus datang langsung ke kantor wilayah di Surabaya untuk menyampaikan pengaduan. Cukup melalui pesan WhatsApp, laporan dapat disampaikan kepada petugas layanan.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar Mangaribi, bahkan memimpin langsung rapat koordinasi penanganan pengaduan pelanggaran HAM di Kota Malang pada Kamis (5/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi terkait sistem pelaporan serta penanganan kasus HAM di wilayah Jawa Timur.

“Kami ingin menyatukan persepsi seperti apa model pengaduan pelanggaran HAM di Jawa Timur. Dari kantor wilayah disosialisasikan bagaimana sistem pengaduan yang ada di kami,” kata Toar, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Kanwil Kementerian HAM mendorong masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM, mulai kategori ringan, sedang, hingga berat. Ia memastikan setiap laporan akan ditangani oleh bidang pelayanan kepatuhan HAM di kantor wilayah Jawa Timur.

Toar menilai pengaduan dari masyarakat memiliki peran penting karena sejumlah kasus berpotensi berkembang menjadi pelanggaran HAM yang lebih serius.

Salah satu contoh yang kerap terjadi di masyarakat adalah kasus anak yang tidak memperoleh akses pendidikan atau pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.

“Misalnya ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan oleh orang tuanya. Pemerintah wajib memastikan hak pendidikan terpenuhi. Jika ada kasus seperti itu, sebaiknya dilaporkan agar bisa ditangani,” ujar Toar.

Soroti Tragedi Kanjuruhan

Dalam kesempatan tersebut, Toar juga menyinggung Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Ia sepakat bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Namun, menurutnya upaya mengungkap kasus tersebut kembali menghadapi sejumlah tantangan besar, terutama terkait proses penegakan hukum.

“Kalau perkara sudah inkrah tentu ada batasan hukum yang harus dihormati. Namun kita tetap mencoba melihat kembali bagaimana menyikapi peristiwa tersebut dari sisi pemenuhan hak asasi manusia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jatim, Heri Wuryanto, mengatakan mekanisme pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025.

Ia menjelaskan terdapat dua jalur utama yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Pertama melalui komunikasi langsung dengan mendatangi kantor wilayah, dan kedua melalui media tidak langsung seperti surat, email, atau faksimile.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan HAM via WhatsApp tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.

Sebagai upaya memperluas jangkauan layanan di Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota, Kanwil KemenHAM juga berencana menggandeng berbagai organisasi masyarakat, pemerintah daerah, hingga komunitas pegiat HAM sebagai pengadu.

“Ke depan kami akan menempatkan semacam pos pengaduan HAM di berbagai organisasi atau komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah melapor,” kata Heri.

Bagikan informasi ini: