Kritik Ketua DPRD Jatim Soal Pemangkasan Dana TKD: Pembangunan Bisa Terganggu
Liputanjatim.com – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Jawa Timur...
Abdullah AT
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Jawa Timur. Pemangkasan sebesar Rp 2,8 triliun untuk Pemprov Jatim dan Rp 17,5 triliun untuk pemkab/pemkot se-Jatim dinilai berdampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Kita berharap Menteri Keuangan meninjau kembali atau mengevaluasi pengeprasan dana TKD ke Jatim. Baik yang untuk Pemprov Jatim maupun ke Pemkab/Pemkot di Jatim,” kata Musyafak, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, dana TKD menjadi sumber penting bagi pembiayaan pembangunan di daerah. “Dana TKD ini sangat krusial dan diandalkan daerah untuk pembangunan. Kalau ada pemangkasan, dan apalagi ini besar nilainya, tentunya akan berdampak pada pembangunan dan juga layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Politisi PKB itu menjelaskan, fokus pembangunan nasional tahun 2026 sangat besar dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, di mana pemerintah daerah didorong menyukseskan program strategis nasional.
Mulai dari program ketahanan pangan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, semuanya membutuhkan dukungan anggaran daerah. Belum lagi sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang juga memerlukan pembiayaan besar.
“Semua daerah sedang berjuang meningkatkan PAD. Terutama Pemprov Jatim, yang kini terimbas kebijakan opsen pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana pemprov hanya dapat 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor. Artinya kita kehilangan Rp 4,8 triliun,” ujarnya.
Dengan tambahan pemangkasan TKD hingga Rp 2,8 triliun, Musyafak menyebut kondisi fiskal Pemprov Jatim akan semakin berat. Dibandingkan tahun ini, alokasi TKD untuk Jatim tahun 2026 berkurang 24,21 persen.
Berdasarkan data, pada tahun 2024 Jatim menerima TKD sebesar Rp 11,4 triliun. Namun, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025 tentang Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah, Jatim hanya akan menerima Rp 8,8 triliun pada tahun 2026.
Ia juga mengkhawatirkan dampak pengurangan TKD terhadap belanja daerah, terutama di sektor-sektor strategis. “Meski itu sudah ada mandatory spending-nya. Tapi kalau anggarannya memang terbatas, bukan tidak mungkin imbasnya juga akan mengurangi belanja di sektor strategis khususnya pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur,” tegas Musyafak.
“Kalau sampai itu terjadi tentu yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami sangat tidak ingin hal itu terjadi,” imbuhnya.
Untuk itu, Musyafak berharap pemerintah pusat kembali meninjau besaran pemangkasan TKD, baik untuk Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot di Jawa Timur. “Kita akan mencoba melobi juga ke pusat agar bagaimana caranya TKD untuk Jatim tidak sampai sebesar itu,” tandasnya.
Ia juga menyinggung opsi peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3 persen menjadi 10 persen sebagai salah satu solusi yang bisa dikaji. “Kita akan bicarakan ke pusat, baik nilai pemangkasan TKD maupun opsi lain yang mungkin bisa diambil,” pungkasnya.