Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita aset berupa kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Aset senilai sekitar Rp900 juta itu diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022–2023.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan ratusan website yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online...
Liputanjatim.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL)...
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri)...
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap rangkaian aksi pencurian yang terjadi di Kecamatan Tegalampel dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda ber...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.