Ratusan Website Diretas untuk Promosi Judi Online, Polda Jatim Tangkap Pelaku
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan ratusan website yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online...
hani
Jurnalis LiputanJatim
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan ratusan website yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online. Dalam kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga telah meretas dan memperjualbelikan akses domain milik para korban.
Hasil penyelidikan mengungkap sebanyak 260 website menjadi sasaran pelaku. Website yang diretas berasal dari berbagai sektor, mulai sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta. Setelah akses domain dikuasai, website korban dimanfaatkan untuk menampilkan subdomain berisi promosi situs judi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana siber yang berdampak luas terhadap masyarakat maupun keamanan ruang digital.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan memahami berbagai modus kejahatan siber agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan website untuk aktivitas ilegal.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan mengeksploitasi celah keamanan pada website milik korban hingga berhasil mengambil alih pengelolaan domain.
"Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS," kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Menurutnya, domain yang telah dijual kepada pihak lain kemudian digunakan untuk membuat subdomain yang memuat promosi perjudian online. Akibatnya, masyarakat yang mengakses website korban justru diarahkan pada halaman berisi promosi judi online.
"Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Pol. Bimo.
Penyidikan juga menemukan bahwa aksi tersangka menyasar website di sejumlah provinsi. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun," ungkap Kombes Pol. Bimo.
Dari total korban yang teridentifikasi, terdapat 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta.
"Total terdapat 260 website yang menjadi korban," kata Kombes Pol. Bimo.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Pol. Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun.