KILAS JATIM

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Percepat Pembangunan Infrastruktur Konektivitas Antar Wilayah Lintas Selatan.

LiputanJatim.com
Ekonomi 13 Jul 2026, 12:35 WIB

Gelombang PHK di Sidoarjo Meluas, 600 Pekerja Dirumahkan hingga 400 Lainnya Kehilangan Pekerjaan

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, atau meningkat sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

P

Pamela

Jurnalis LiputanJatim

1 Pembaca
Gelombang PHK di Sidoarjo Meluas, 600 Pekerja Dirumahkan hingga 400 Lainnya Kehilangan Pekerjaan

Liputanjatim SIDOARJO – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, atau meningkat sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain pekerja yang terkena PHK, Disnaker juga mencatat sekitar 600 pekerja masih berstatus dirumahkan akibat kondisi usaha sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya pulih.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengimbau perusahaan untuk mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja sebelum mengambil keputusan melakukan PHK.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, menegaskan pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh alternatif penyelesaian ditempuh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, kebijakan merumahkan pekerja untuk sementara waktu masih menjadi pilihan yang lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga.

Dengan demikian, pekerja memiliki peluang kembali bekerja ketika kondisi perusahaan kembali stabil.

"Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja," kata Anwar, Minggu (13/7/2026).

Anwar menjelaskan, kebijakan merumahkan pekerja dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan memperbaiki kondisi keuangan tanpa harus kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.

Sementara bagi pekerja, skema tersebut dinilai masih memberikan peluang memperoleh penghasilan sesuai kesepakatan serta kesempatan kembali bekerja ketika operasional perusahaan kembali normal.

Disnaker Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan agar proses PHK berjalan sesuai prosedur serta tidak merugikan pekerja.

Selain melakukan pendampingan, Disnaker mengarahkan para pekerja yang terdampak PHK mengikuti berbagai program penempatan kerja, termasuk bursa kerja atau job fair yang rutin digelar pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pekerja memperoleh pekerjaan baru.

"Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru melalui kegiatan job fair maupun informasi lowongan yang tersedia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat.

Menurutnya, setiap proses PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Serikat pekerja juga terus mengawal pemenuhan seluruh hak pekerja, mulai dari pembayaran pesangon hingga kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir," tegas Suyatno.

FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Pendekatan tersebut dinilai mampu melindungi hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang telah berpengalaman.

Disnaker Sidoarjo bersama serikat pekerja pun berkomitmen terus memperkuat komunikasi dengan kalangan dunia usaha agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sejumlah sektor industri.

Bagikan informasi ini: