DPRD Resmi Hapus 22 Perda dan Bubarkan PT Radio Suara Situbondo
Liputanjatim.com - Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada Senin (23/2/26), menetapkan pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan sekaligus me...
Pamela
Jurnalis LiputanJatim
Liputanjatim.com - Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada Senin (23/2/26), menetapkan pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan sekaligus menyetujui pembubaran PT Radio Suara Situbondo.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi memimpin langsung rapat tersebut bersama pimpinan dan anggota DPRD Situbondo.
Turut mengikuti, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Direktur RSUD berlangsung sedikit tegang, tapi khidmat.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raperda ini tergolong penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.
Tak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II.
Regulasi ini targetnya mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam paripurna tersebut, sejumlah fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan.
Baca juga: Sajikan Telur dan Buah Busuk, DPRD Situbondo Tegur Keras Pengelola MBG
Beberapa fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.
Mahbub mengatakan, pencabutan 22 perda yang sudah tidak relevan tersebut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
“Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sangat penting,” ujar Mahbub.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo mengatakan, rapat paripurna membahas 4 Raperda sudah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Situbondo dengan catatan.
“Dari 4 Raperda tersebut, diantaranya 3 Raperda atas inisiatif DPRD dan 1 Raperda dari usulan bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna berlangsung. Hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” bebernya.
Menurut Mahbub, dari catatan fraksi yakni, tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Catatan yang dulontarkan fraksi itu, meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.
Baca juga: Kepemimpinan Tahun Pertama, Situbondo Catat Progres Positif
Mahbub menjelaskan, terkait rapat hari ini seluruh fraksi menyepakati empat Raperda yang di bahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
“Setelah melaksanakan rapat paripurna ini, kita akan melakukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo menyampaikan dari 4 Raperda yang dibahas. Semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir.
Dalam menyikapi sorotan fraksi-fraksi di DPRD tentang terjadinya banjir. Bupati Situbondo menegaskan bahwa, eksekutif terus melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan normalisasi sungai dengan anggaran terbatas.
“Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit. Tidak terjadi banjir yang berdampak merugikan masyarakat.” kata Bupati Rio.
Berita Terkait
Pemerintahan
Anggaran Berulang Jadi Sorotan, Khofidah Minta Program Pembangunan Jatim Lebih Akuntabel
Pemerintahan